Musrenbang RPJPD Provinsi Bengkulu Tahun 2025-2045 : Wujudkan Bengkulu Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Musrenbang RPJPD Provinsi Bengkulu Tahun 2025-2045-Raditya Farosta-RADAR BENGKULU

RADAR BENGKULU - Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu Menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bengkulu Tahun 2025-2045 yang dilaksanakan di Hotel Grage Bengkulu, pada Senin, 22 April 2024.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen strategis untuk mengarahkan pembangunan suatu daerah dalam periode 20 tahun.

Kehadiran RPJPD menjadi krusial karena memiliki peran utama dalam menentukan langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk mencapai tujuan pembangunan yang diinginkan.

Adapun visi yang terkandung di dalamnya, yakni "Bengkulu Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan," yang akan memandu seluruh pemangku kepentingan dalam mengarahkan pembangunan daerah.

Kemudian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ini bukan hanya sebagai landasan bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu, tetapi juga menjadi referensi penting dalam penyusunan RPJPD kabupaten atau kota se-Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOK 16 Puskesmas Kaur Lebih Rendah Dari Tuntutan

BACA JUGA:2 Raperda Provinsi Bengkulu Ditunda Disahkan, Ini Penyebabnya

Selain itu, RPJPD menjadi panduan esensial bagi calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dalam menyusun visi, misi, dan program prioritas yang akan menjadi dasar RPJMD Provinsi Bengkulu yang berlaku dalam periode lima tahunan, dan RKPD Provinsi Bengkulu yang bersifat tahunan.

Penyusunan RPJPD harus dilakukan secara sistematis dan terstruktur, mengikuti tahapan yang telah diatur dalam peraturan hukum yang berlaku serta mematuhi kaidah dalam perumusan kebijakan pembangunan jangka panjang.

Dokumen ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan strategis terkait pembangunan dan pemanfaatan sumber daya dalam jangka 20 tahun.

Dalam sambutan Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu, Hj. Yuliswani, SE.,MM mengatakan maksud dari pelaksanaan Musrenbang RPJPD ini yaitu untuk memastikan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun RPJPD, menggali potensi, inovasi dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan pembangunan serta menyusun RPJPD secara transparan, responsif, efisien, efektif dan akuntabel.

"Sedangkan tujuannya yaitu untuk menyusun RPJPD sebagai upaya nyata dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, menyesuaikan RPJPD dengan Visi Indonesia Emas 2045, menjaga sinkronisasi antara RPJPD dan RPJPD 2025-2045 dan memperhatikan isu-isu strategis serta memastikan keberlanjutan lingkungan," ujar Yuliswani.

BACA JUGA:Ini Total Retribusi Wisata di Kaur yang Terkumpul Selama Lebaran 1445 Hijriah

BACA JUGA:Pedagang Jangan Lagi Berjualan di Alun-alun Lapangan Merdeka Bintuhan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan