2 Raperda Provinsi Bengkulu Ditunda Disahkan, Ini Penyebabnya

2 Raperda Provinsi Bengkulu Ditunda Disahkan, Ini Penyebabnya -windi-

RADAR BENGKULU - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Provinsi Bengkuku terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda)  Provinsi Bengkulu dan pengambilan Keputusan serta penandatanganan Keputusan Bersama, pada Senin 22 April 2024 siang.

Dalam penyampaian delapan fraksi, dari empat Raperda, yakni Raperda Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda 

Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda  Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha. 

Dari empat Raperda tersebut, dua diantaranya semua Fraksi menyepakati  raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua yang disetujui diantaranya  Perda  Penyelenggaraan Kearsipan, Perda  Penyelenggaraan Perpustakaan.

Sedangkan dua Raperda lainnya Ditunda, untuk  Raperda  Raperda Badan Musyawarah Adat, dikembalikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu untuk ditinjau kembali. Sedang Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha ditunda  lantaran masih memerlukan perpanjangan waktu sembari menunggu evaluasi Kemendagri.

BACA JUGA:Tersangka 2 Kasus Korupsi di Bengkulu Selatan Segera Diadili

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Basarnas Bengkulu Temukan 2 Mayat Tanpa Identitas

Usai Rapat Paripurna yang dipimpin oleh ketua 1 DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, S. Sos, menyampaikan, untuk dua Raperda yang belum disahkan itu ditunda dan dipastikan dalam waktu dekat akan dibahas. Sehingga dalam sisa waktu periode 2019 -2024  dua raperda yang ditunda tersebut akan segera disahkan.

"Dua Raperda itu ditunda bukan tidak disahkan dan akan segera kita bahas dan akan disahkan sebelum masa periode ini berakhir," katanya.

Ditambahkan Samsu,  setiap Raperda merupakan hal yang penting. Karena, Perda sebagai sarana penampung kondisi khusus di daerah yang mana fungsi Perda yang tidak hanya sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan nasional, akan tetapi juga sebagai sarana hukum dalam memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

"Semua perda itu penting dan akan segera kita sahkan ," ucapnya.

Sementara itu  Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menyatakan bahwa untuk dua Raperda yang masih ditunda masih diperlukan penyesuaian regulasi. Terutama terkait dengan Badan Musyawarah Adat (BMA). Menurutnya, pandangan dan analisis dari Kementerian Dalam Negeri harus diikuti dalam proses tersebut.

BACA JUGA:7 Unit Kendaraan Diambil Pemiliknya dari Polres BS Tanpa Bayar

BACA JUGA:6 Cara Mengatasi Baterai HP Tanam yang Kembung

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan