22 KPM Talang Padang Masuk Kriteria Menerima BLT

Desa Talang Padang yang masuk kedalam kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2024-Fahmi/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, MANNA - Untuk tahun 2024 ini Pemerintah Pusat tetap mengalokasikan bantuan kepada masyarakat melalui Dana Desa (DD).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023, Tentang  petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2024. BLT DD wajib dialokasikan paling tinggi 25 persen.

Untuk itulah, dari hasil musyawarah sebanyak 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)Desa Talang Padang yang masuk kedalam kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2024.

Kepala Desa Talang Padang Sumantri, A.Md  menyampaikan penetapan 22 KPM tersebut bukan semerta-merta berdasarkan keputusan sepihak baik itu Kepala Desa, Perangkat, BPD,pihak Kecamatan,pendamping saja.

Tetapi penetapan penerima bantuan itu hasil dari menggelar Musyawarah Desa Khusus secara bersama dalam  penetapan KPM BLT DD tahun 2024.

"Sesuai aturan besaran bantuan yang diterima setiap KPM adalah Rp300.000 per bulan. Tetapi pada saat menjelang lebaran ini kita berikan sebanyak tiga bulan dari Januari sampai Maret artinya KPM menerima bantuan sebesar Rp.900.000,- sehingga dengan bantuan kehidupan  masyarakat bisa sedikit terbantu,apalagi saat ini adalah saat - saat yang mana kebutuhan itu lumayan banyak,dan kita berikan bantuan tersebut Jum'at (05/04) yang lalu,"papar Sumantri Minggu(07/04).

BACA JUGA:Tambah Libur Usai Lebaran, ASN Harus Siap - Siap Disanksi

BACA JUGA:OPD Wajib Menindaklanjuti Hasil, Pemeriksaan Serta Rekomendasi BPK

BACA JUGA:Mudik Lebaran, Kendaraan Boleh Dititip di Kantor Polres Bengkulu Selatan

BLT yang diterima oleh masyarakat per tahunnya  adalah Rp3,6 juta. Untuk penganggaran BLT ini boleh dilakukan  maksimal 25% dari pagu anggaran Dana Desa setiap desa sesuai peraturan yang ada.

Tetapi tidak semerta-merta harus diangka 25 persen, namun tetap harus dilakukan kesepakatan  musyawarah.

Penerima BLT Dana Desa ditentukan berdasarkan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun.Kreiteria yang diambil untuk penetapan KPM berdasarkan hasil musyawarah yaitu keluarga miskin yang tinggal di desa bersangkutan,keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).

Apabila tidak ada penduduk miskin di desa yang masuk dalam keluarga desil 1, maka KPM dari keluarga desil 2 hingga desil 4 dalam P3KE dapat ditetapkan, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis/difabel, tidak menerima bantuan sosial PKH, atau dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

"Manfaatkan sebaik mungkin untuk mencukupi kebutuhan yang benar - benar dibutuhkan,bagi yang mendapatkan BLT jangan terlalu riang hati  sampai mengumbar,yang nantinya ditakutkan akan menimbulkan kecemburuan sosial.Terkait ada salah satu seorang KPM yang meninggal maka pihaknya akan musyawarah kembali menetapkan siapa yang akan menggantikannya,"pungkas Sumantri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan