Kantor Bea Cukai Bengkulu Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 2 M Lebih

Pemusnahan Rokok Ilegal oleh Petugas Kantor Bea Cukai Bengkulu-windi-

Kantor Bea Cukai Bengkulu Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 2 M Lebih

 

RADAR BENGKULU -  Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bengkulu melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal yang berhasil disita dan diamankan dalam serangkaian kegiatan penindakan periode Desember 2022 hingga Agustus 2023. 

 

Kegiatan ini merupakan upaya bersama antara Kantor Bea Cukai Bengkulu dan Polda Bengkulu untuk memberantas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai. Pemusnahan ini dilakukan di Halaman Kantor Bea Cukai Bengkulu pada Rabu (22/11) siang. 

BACA JUGA:Pengusaha Muda Bengkulu Siap Berkontribusi Tingkatkan SDM Generasi Muda

BACA JUGA:Pemuda Keluhkan Minimnya Lapangan Pekerjaan dan Pungli Parkir di Pantai Panjang

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah: Jadikan Turnamen Bola Voli Piala Bergilir

 

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang milik negara ini melibatkan rokok dan minuman mengandung etil alkohol yang ditemukan selama operasi pasar.

 

 "Kami berhasil menemukan dan menyita lebih dari 1,8 juta batang rokok dari berbagai merek, serta 132 botol minuman keras. Semua barang tersebut kemudian kami musnahkan," ujar Koen Rachmanto.

 

Sejak Desember 2022 hingga Agustus 2023, Kantor Bea Cukai Bengkulu telah melakukan 196 kali penindakan. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2,2 miliar dengan potensi kerugian negara melebihi Rp 1,2 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan disaksikan oleh perwakilan instansi terkait.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan