10 Parpol Harus Koaliasi Dalam Pilkada Bengkulu Selatan
Komisioner KPU Bengkulu Selatan melakukan pleno di Gedung Pemuda beberapa hari yang lalu-fahmi-
RADAR BENGKULU, MANNA - Telah dilaksanakannya Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tepatnya 14 Februari.
Pada tahun yang sama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan akan kembali melanjutkan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dibeberapa wilayah khususnya di Bengkulu Selatan.
Dari hasil Pemilu tersebut ada 10 Partai Politik yang kadernya terbaiknya duduk dikursi DPRD Bengkulu Selatan.
Walupun begitu dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilakukan pada November mendatang 10 Parpol tersebut masih harus berkoalisi karena tidak ada satu partaipun yang mendapatkan lima kursi di DPRD. Terbanyak hanya empat yaitu diraih Partai Nasional Demokrat sebanyak 4 kursi.
Berdasarkan hasil pleno yang dilakukan oleh KPU Bengkulu Selatan, memang ada 10 Partai Politik yang berhasil melaju ke kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Selatan pada priode 2024-2029.
Yang nantinya siap mengusung calonnya masing - masing.
BACA JUGA:Penataan Lingkungan Kantor Gubernur Direalisasikan dengan Dana Rp 5 Miliar Akan Ada Lintasan Joging
BACA JUGA:Bank Bengkulu Terus Tumbuh dengan Likuiditas Baik
Mengapa diharuskan melakukan Koalisi dengan partai yang lain, karena sebelumnya syarat partai politik bisa maju pilkada tanpa koalisi harus memiliki 20 persen dari jumlah keseluruh anggota DPRD Bengkulu Selatan atau sebanyak 5 kursi. Tetapi tidak ada satupun dari 10 partai tersebut yang bisa mencapai 5 kursi.
Terkait hal itu, Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heryadi mengatakan untuk syarat pilkada ada perubahan atau belum dibandingkan priode sebelumnya. Saat ini pihaknya masih fokus menyelesaikan tahapan Pemilu yang saat ini belum selesai.
Terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota, sudah keluar.
Tetapi itu tahapan dan jadwal saja. Belum ada secara rinci syarat yang harus dilakukan oleh bapaslon untuk maju sebagai Calon Kepala Daerah.