UMP Bengkulu 2024 Resmi Naik Rp 88 Ribu, Perusahaan Wajib Patuhi
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-windi-
UMP Bengkulu 2024 Resmi Naik Rp 88 Ribu, Perusahaan Wajib Patuhi
RADAR BENGKULU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024 resmi ditetapkan naik menjadi Rp 2.507.079,24. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu No G.469.DKKTRANS Tahun 2023. Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, mengingatkan perusahaan agar mematuhi ketetapan UMP tersebut.
Dalam keterangannya, Rohidin menyatakan bahwa UMP tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.507.079,24, mengalami kenaikan sekitar Rp 88.799.24; dibandingkan UMP tahun 2023 yang berada di angka Rp 2.418.280. "Kami berharap perusahaan dapat mentaati dan menerapkan ketetapan UMP ini mulai 01 Januari 2024," Kata Rohidin pada Selasa (21/11).
Rohidin mengatakan keputusan ini mungkin tidak memenuhi harapan sebagian pihak, terutama dari kalangan serikat pekerja. Meskipun demikian, Rohidin menegaskan bahwa penetapan UMP melibatkan Dewan Pengupahan, perwakilan perusahaan, dan perwakilan serikat pekerja. "Penetapan ini melibatkan berbagai pertimbangan dan kajian, agar tidak memberatkan perusahaan atau investor," jelasnya.
BACA JUGA:KPU Kaur Sosialisasi Lokasi Pemasangan APK dan Perkenalkan Aplikasi SIKADEKA
BACA JUGA:Gusnan: Predikat KLA Ini Merupakan Cerminan Komitmen Bersama
Rohidin menekankan pentingnya mempertimbangkan kedua pihak, baik serikat pekerja maupun pengusaha, dalam menentukan UMP.