KASN Evaluasi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Provinsi Bengkulu

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah memberikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi, promosi, dan diseminasi indikasi geografis yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum HAM Bengkulu-windi-

RADAR BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima kunjungan kerja (Kunker) dari Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sri Hadiati Wara Kustriani, dan Tim Anggota KASN dalam rangka evaluasi penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan proses pengelolaan ASN sesuai dengan ketentuan yang baru.

Menurut Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Sri Hadiati Wara Kustriani, salah satu perubahan signifikan yang terjadi adalah pembukaan peluang bagi tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan eselon II atau kepala Dinas.

Hal ini merupakan hasil dari perubahan yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Bupati Kaur Menghadiri Pisah Sambut Komandan Kodim 0408 Bengkulu Selatan-Kaur

BACA JUGA: Komisi Aparatur Sipil Negara akan Berikan Sanksi ke Pj Walikota Bengkulu Ketidaknetralan dalam Pemilu 2024

"Perubahan yang signifikan adalah diberikannya peluang non-ASN mengisi jabatan eselon II atau kepala Dinas," kata Sri pada Kamis, 22 Februari 2024.

Dalam konteks pengisian jabatan, terutama jika tidak terdapat manajemen talenta yang memadai, mekanisme yang tetap digunakan adalah melalui seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Ini merupakan langkah penting yang memungkinkan partisipasi dari kalangan non-PNS dalam mengisi posisi yang strategis.

"Mekanisme tetap melalui seleksi terbuka JPT Pratama jika belum ada manajemen talenta," ungkap Sri.

Selain itu, dalam UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN, terdapat perubahan mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kini, terdapat variasi dalam durasi kontrak, dimana ada yang memiliki kontrak selama satu tahun dan ada yang bekerja secara paruh waktu.

 

"Status PPPK ada yang kontrak 1 tahun dan ada yang paruh waktu. Ini merupakan perubahan signifikan," jelasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan