Pelaku Usaha Wajib Melaksanakan LKPM

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Selatan Dr.E Edwin Permana.ST,MT Kabid Pengendalian dan Pelaksanan Penanaman Modal dan Sistem Informasi Dadang Iskandarsyah-fahmi-

 

RADARBENGKULU, MANNA - Saat ini kemudahan sudah diberikan kepada pengusaha.

Terkait pelaku usaha wajib melaksanakan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yaitu laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Selatan Dr.E Edwin Permana.ST,MT Kabid Pengendalian dan Pelaksanan Penanaman Modal dan Sistem Informasi Dadang Iskandarsyah,SH menyampaikan pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM disetiap bidang usaha baik melalui sistem yang tersedia di OSS dan bisa diisi sendiri karena sudah ada formatnya ataupun bisa datang ke DPMPTSP bagi pelaku yang kurang paham dan pihaknya akan mengajari pelaku untuk mengisi format tersebut.

 

"Mengapa pelaku usaha wajib melakukan LKPM tersebut,sebagai tolak ukur target realisasi investasi,sehingga pertriwulan nantinya kita bisa mengetahui berapa  kenaikan angka investasi khsusunya diBengkuku Selatan,apalagi ditahun 2024 ini target kita mencapai Rp.2 Triliun,"papar Dadang diruangannya Jum'at (05/07).

 

Untuk LKPM ini diwajibkan bagi seluruh pelaku usaha baik itu kecil,menengah dan besar. Kalau untuk Bengkulu Selatan saat ini mempunyai 2000 an pelaku usaha kecil dan 149 pelaku usaha menengah dan besar, yang mana untuk pelaku usaha menengah mempunyai modal Rp.5 sampai Rp. 10 miliar dan besar diatas Rp. 10 Miliar.

 

Untuk pencapaian target investasi ditahun 2024 sebesar Rp 2 Triliun ini,pihaknya mendatangi secara langsung dan memberikan surat untuk segera membuat LKPM, dan mengisi form dengan secara jujur. Dari sinilah nanti bisa dilihat angka investasinya apalagi perusahaan - perusahaan besar tidak mungkin kondisinya stagnan tanpa ada penambahan investasi.

 

"Kalau dalam LKPM perusahaan itu stagnan artinya investasi kita tidak maju. Terkadang pelaku usaha itu merasa takut untuk membuat LKPM,dengan meningkatnya usaha yang dijalaninya maka pajak akan meningkat,sebenarnya tidak seperti itu.Kalau nantinya angka investasi meningkat artinya perputaran investasi di Bengkulu Selatan itu subur,"pungkas Dadang. 

BACA JUGA:Honda Genio Terbaru 2024 Lebih Unggul Dibandingkan Motor Matic Lainnya? Yuk Cek Spesifikasinya

BACA JUGA:Menteri Pariwisata Ajak Masyarakat Indonesia Meriahkan Festival Tabut Bengkulu 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan