Data Dinkes: Kabupaten BS Terbanyak ODGJ se-Provinsi Bengkulu

Data Dinkes: Kabupaten BS Terbanyak ODGJ se-Provinsi Bengkulu --
RADAR BENGKULU, MANNA - Bengkulu Selatan terbanyak Orang Dalam Gangguan Jiwa(ODGJ) se Provinsi Bengkulu yang dirawat di rumah sakit jiwa.Terbukti dari pengobatan yang dilakukan oleh Dinas Sosial pada tahun 2024 yang lalu mencapai ratusan orang,yang membuat banyak tersebut kambuhnya kembali ODGJ yang sudah dipulangkan kekeluargaannya.
Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan Effredy Gunawan,S.SPT.M.Si mengatakan memang benar,jika memang BS mencatat ODGJ terbanyak se-Provinsi di tahun 2024 lalu. Tercatat, ada ratusan warga yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Soeprapto Bengkulu,belum lagi ODGJ yang datang dari luar daerah.
"Sedangkan untuk ODGJ pada tahun 2025 yang sudah dinyatakan oleh RSJKO ada empat pasien,untuk itu kita harapkan perhatian dari pihak keluarga,jangan sampai dibengkalaikan.Karena mereka itu masih harus mengkonsumsi obat - obatan,kalau sampai obat itu telat diberikan takutnya akan kambuh kembali,"papar Effredy diruangan nya Selasa (10/06).
BACA JUGA:Kemenag Bengkulu Selatan Potong Empat Ekor Sapi
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Siapkan Rp 9,2 Miliar Untuk Gaji PPPK
Seperti yang baru dialami oleh Dinas Sosial baru - baru ini,dari empat orang yang dinyatakan sembuh dari RSJKO ,pihak keluarga agak enggan menjemput ODGJ.Justru hal itu sangat disayangkan sekali mengapa harus begitu,padahal ODGJ juga manusia yang harus diperhatikan.
Bahkan Effredy sempat menghubungi pihak keluarga mengapa tidak mau menjemput ODGJ tersebut,dari tanggapan pihak keluarga berbagai alasan mengapa mereka seperti itu,mulai ada yang beralasan mengaku sibuk hingga soal biaya untuk pengobatan lanjutan yang dirasa tidak mampu melakukannya.
"Bahkan sampai saat ini ada satu pasien yang belum dijemput oleh pihak keluarga.Untuk.ODGJ yang dinyatakan sembuh oleh dokter tidak boleh lagi tinggal di RSKJO sesuai aturan,harus dijemput.Karena sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) waktu yang mengharuskan pasien sembuh untuk dipulangkan ke pihak keluarga,"pungkas Effredy.