Transparansi PPDB SMA/SMK Bengkulu jadi Perhatian DPRD
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM memastikan proses PPDB TA 20242025 SMASMK di Provinsi Bengkulu menjadi perhatian serius-ist-
RADAR BENGKULU - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2024/2025, terutama tingkat SMA/SMK di Provinsi Bengkulu dinilai harus dilakukan secara transparan harus diwujudkan.
Pasalnya, dengan transparansi tersebut, diyakini dapat meminimalisir persoalan-persoalan yang kerap timbul saat proses PPDB berlangsung.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM memastikan proses PPDB TA 2024/2025 SMA/SMK di Provinsi Bengkulu menjadi perhatian serius pihaknya.
"Makanya, dalam kesempatan ini kita mengingatkan, pentingnya transparansi dalam pelaksanaan PPDB untuk menghindari praktik-praktik tidak etis yang merugikan para calon siswa," ungkap Edwar, Minggu 28 Januari 2024.
Menurutnya, melihat dari mekanisme ataupun implementasi dalam pelaksanaan proses PPDB, peluang yang paling besar itu yakni melalui jalur zonasi.
BACA JUGA:PGE Menguatkan Komitmen Lingkungan di Area Hulu Lais
BACA JUGA:Dempo: Jangan Hanya Tandatangan Kontrak Kerja Saja, OPD Pemprov Bengkulu Harus Buktikan Kinerja
"Karena, jalur zonasi ini memberikan kesempatan atau peluang besar bagi calon siswa yang tempat tinggalnya tidak jauh dari keberadaan sebuah sekolah," kata Edwar yang juga merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu ini.
Makanya, lanjutnya, sejak awal pihaknya menyuarakan agar kebijakan jalur zonasi dalam PPDB ini dapat diimplementasikan secara transparan dan adil.
"Apalagi pada proses PPDB tahun-tahun sebelumnya, berbagai insiden muncul pada beberapa sekolah. Sehingga akhirnya menuai beragam polemik yang akhirnya proses PPDB menuai kontroversi."
Hal sedemikian sampai terjadi, kata Edwar, lantaran sejumlah calon siswa yang berada di sekitar lingkungan sekolah, karena berjarak hanya beberapa puluh meter malah tidak diterima.
"Tentu ini harus menjadi perhatian kita bersama agar peluang melalui jalur zonasi ini dapat dimanfaatkan calon siswa yang benar-benar berdomisili di sekitar atau tidak jauh dari lingkungan sekolah."
Selain itu, Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kepahiang ini juga mengingatkan agar kepala sekolah turut bertanggung jawab dalam menjalankan atau melaksanakan PPDB secara transparan.