Terkait Apa Hukum Dalam Islam Tentang Makan dan Minum Berdiri, Ini Penjelasannya
Terkait Apa Hukum Dalam Islam Tentang Makan dan Minum Berdiri, Ini Penjelasannya-Poto ilustrasi-
radarbengkulu.bacakoran.co - Seringkali ditemukan banyak orang yang menyantap makanan dan meneguk minuman sambil berdiri seperti di pesta pernikahan. Bagaimana Islam memandangnya, apakah diperbolehkan makan dan minum sambil berdiri?
Dikutip dari detikHikmahKhazanah Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub dalam Kitabul-Aadab menyebut para ulama berbeda pendapat terkait makan dan minum sambil berdiri.
BACA JUGA:Khutbah Jumat: Menyikapi Hasil Pilkada 2024
BACA JUGA:Khutbah Jumat: 5 Perkara Yang Harus Disegerakan
Perbedaan pandangan timbul lantaran adanya hadits shahih yang secara jelas melarang minum sambil berdiri. Juga terdapat riwayat shahih yang membolehkan minum dan makan sambil berdiri.
Para ulama yang melarang makan dan minum sambil berdiri, mengambil dalil yang diriwayatkan Anas bin Malik:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَجَرَ عَنِ الشَّرْبِ قَائِمًا
Artinya: "Bahwasanya Nabi SAW melarang minum sambil berdiri."
Qatadah bertanya,"Bagaimana dengan makan?" Beliau SAW menjawab, "Makan lebih buruk dari itu (bila sambil berdiri)." Dalam riwayat lain dikatakan dengan lafaz: