Setiap Penduduk Seharusnya Memiliki IKD, Apa Itu?
Fungsional administrator database kependudukan Drs.Wiranto bersama Kabid Kependudukan, Nasution,S.Sos--
RADAR BENGKULU, MANNA - Kedepannya Pemerintah akan melakukan pelayanan digital publik yang bisa dilakukan secara online.
Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan tersebut, khsusus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bisa mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) cukup membuka play store mengisi data Nomor Induk Kependudukan(NIK) satu kali email dan nomor handphone sebanyak dua kali, baru lakukan foto Selfi, lalu scan menemui operator server yang ada di Disdukcapil untuk membalikkan data.
Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu,SE melalui fungsional administrator database kependudukan, Drs.Wiranto menyampaikan, untuk data yang akan masuk kedalam IKD ini nantinya ada dua.
Pertama, Kartu Keluarga(KK) dan Kartu Tanpa Kependudukan(KTP). Kelebihannya pada saat mengecek KK untuk update terakhir dimana saat pertama kali dibuka,sedangkan untuk KTP tanggalnya akan selalu update dan yang terakhir terlihat diaplikasi tanggal pertama kali dilihat.
"Aplikasi IKD banyak sekali keunggulan yang bisa kita dapatkan. Selain data kita lebih aman, IKD ini juga dilengkapi dengan sistem keamanan canggih. Seperti enkripsi data dan verifikasi biometrik, untuk mencegah pencurian identitas.Akan lebih mudah untuk mengakses layanan publik,yang mana IKD bisa digunakan sebagai bukti identitas dalam berbagai transaksi dan layanan publik. Seperti pengurusan perizinan dan layanan kesehatan,"papar Wiranto.
BACA JUGA:Benih Padi Inpari 32 Bisa Wujudkan Ketahanan Pangan di Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Antisipasi Septicaemia Epizootica atau Sapi Ngorok, Distan BS Lakukan 1000 Vaksin
Selain itu,kalau nantinya masyarakat lupa untuk membawa KTP secara fisik,tidak perlu khawatir seluruh informasi identitas dapat diakses melalui aplikasi IKD di perangkat.Tentu juga mengurangi birokrasi, yang mana IKD dapat mengurangi birokrasi dan akses yang dibutuhkan dalam proses administrasi kependudukan.
Mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,IKD dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat bisa merasa lebih nyaman dalam setiap transaksi.Yang lebih hebatnya, bisa menghemat anggaran. Artinya, IKD dapat menghemat anggaran pengadaan blangko KTP-el, ribown, film, dan cleaning kit.
Semua aktivitas untuk melihat KTap akan terus update. Karena, datanya secara online bahkan akan langsung terhubung dengan Kemendagri.Hal ini untuk mengetahui agar data yang dilakukan itu benar - benar online.Apalagi lagi nantinya pelayan akan semakin maju dengan perkembangan zaman dan kecanggihan teknologi.
"Dengan begitu, masyarakat bisa melayani dirinya sendiri,tanpa harus berusaha payah lagi mendatangi Disdukcapil. Karena, untuk update data bisa dilakukan. Seperti ada perubahan KK nya, bahkan kalau nantinya masyarakat itu pindah tempat,semuanya sudah ada disana.Saat ini Pemerintah sedang merancang itu semua,"ungkap Wiranto.
BACA JUGA:Penetapan Perda RTRW 2025, Satu Kendala Akan Diselasaikan Desember 2024
BACA JUGA:Bapenda BS Harmonisasi Tiga Perkada
Tetapi semua itu,bisa dilakukan kalau nantinya Disdukcapil sudah mempunyai mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri nantinya masyarakat bisa mencetak data kependudukan secara mandiri. Dengan mesin ADM, masyarakat dapat mencetak dokumennya sewaktu-waktu.