Perpustakaan Berkualitas, Antara Realitas & Imajinasi?
Tatik Wiharti---
Oleh: Tatik Wiharti (Mahasiswa Program Pascasarjana Komunikasi STIKOM Interstudi Jakarta)
Presiden Prabowo Subianto tampak memberi perhatian besar terhadap penataan dan perbaikan dunia pendidikan di tanah air. Hal itu setidaknya tecermin dari pemisahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang semula satu kementerian dengan dipimpin oleh seorang menteri, kini dibagi menjadi tiga kementerian.
Saat mengumumkan jajaran Kabinet Merah Putih di Istana Negara pada Minggu, 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo menunjuk Abdul Mu’ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Lalu, Satryo Soemantri Brodjonegoro selaku Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Fadli Zon untuk menempati jabatan Menteri Kebudayaan.
Presiden Prabowo juga menunjuk dua orang wakil menteri di pos Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan dua wakil menteri di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta satu wakil menteri di Kementerian Kebudayaan.
BACA JUGA:Kemensos Support Full Pemerintah Kota Bengkulu
BACA JUGA:Asah Keberanian dan Kreativitas, Dinas Perpustakaan Gelar Lomba Bercerita
Pemisahan satu kementerian menjadi tiga pos kementerian ditambah dengan jumlah menteri serta wakil menteri, dapat dimaknai sebagai bentuk keseriusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam membangun sistem pendidikan di Indonesia.
Upaya tersebut tentu saja menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi jangka panjang pemerintah dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing.
Salah satu aspek yang patut menjadi perhatian pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yakni dengan meningkatkan peran perpustakaan.
Kebijakan mengenai perpustakaan telah diatur melalui Undang-undang (UU) No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.
Pada pasal 3 UU tersebut disebutkan bahwa perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
BACA JUGA:Perpustakaan Pusako Gardin Tingkatkan Budaya Literasi Siswa
BACA JUGA:Mukomuko Tingkatkan Kompetensi Pengelola Perpustakaan Sekolah
Sementara itu, Pasal 4 UU tersebut memuat tujuan perpustakaan untuk memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.