Presiden Prabowo Teken Aturan Penghapusan Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan

Prabowo meninjau area persawahan didampingi Menteri Pertanian, Amran Sulaiman-Dok. Sekretariat Kabinet---

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Ini ada kabar gembira untuk pelaku UMKM, para petani dan nelayan di tanah air. Apa itu? Presiden Prabowo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

"Hari ini, Selasa 5 November, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, Prabowo berharap dengan adanya aturan ini, bisa membantu para nelayan dan pelaku UMKM sehingga dapat meneruskan usahanya kembali.

"Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ucapnya.

BACA JUGA:Ketua DPRD Bengkulu Terapkan Aturan Baru, Masuk Gedung Dewan Kini Dibatasi Semua

BACA JUGA:Berakhir 30 November 2024, Kasat Lantas Polres BU Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Sedangkan terkait hal-hal teknis seperti persyaratan untuk penghapusan kredit atau utang macet akan didetailkan, Prabowo mengatakan akan disampaikan melalui aturan di kementerian/lembaga terkait.

Ia pun berdoa agar seluruh petani dan nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang pasca aturan itu diterbitkan.

"Dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," ujar Prabowo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan