Antara Pergi Haji Atau bayar Utang? Mana yang Harus Kita Lakukan Dahulu
Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Haji wajib dilaksanakan bagi Muslim yang mampu karena merupakan salah satu dari lima pilar keislaman-Ist-
radarbengkulu.bacakoran.co - Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Haji wajib dilaksanakan bagi Muslim yang mampu karena merupakan salah satu dari lima pilar keislaman.
Dilansir dari https:// www.detik.com Rasulullah SAW menjelaskan bahwa haji adalah ibadah mulia yang sangat penting. Dalam sebuah hadits, Rasulullah mempersilakan umatnya yang memiliki kemampuan untuk menjalankan haji.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً تُبَلِّغُهُ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ وَلَمْ يَحُجَّ ، فَلَا عَلَيْهِ أَنْ يَمُوتَ يَهُودِيًّا، أَوْ نَصْرَانِيًّا، وَذَلِكَ أَنَّ اللَّهَ يَقُولُ فِي كِتَابِهِ : (وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Artinya: Rasulullah SAW pernah menyampaikan, "Seseorang yang memiliki persiapan dan sarana perjalanan yang cukup untuk mencapai Baitullah, namun tidak menjalankan ibadah haji, maka ia memiliki kebebasan untuk memilih apakah ingin meninggal dalam keadaan sebagai Yahudi atau Nasrani. Allah telah menegaskan dalam Al-Quran, 'Kewajiban manusia dari Allah adalah mengunjungi Ka'bah bagi mereka yang mampu menempuh perjalanan'" (HR Al-Tirmidzi dan Al-Baihaqi).
BACA JUGA:Celakalah Bagi Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Ini Ganjarannya
BACA JUGA: Kumpulan Doa Agar Terlepas dari Jeratan Utang dan Dimurahkan Rezeki
Namun, penting untuk dicatat bahwa seseorang harus memiliki persiapan perjalanan pulang-pergi sebagai salah satu persyaratan haji. Mengutip dari laman Kemenag, persiapan ini mencakup bekal di luar dari dana yang digunakan untuk melunasi utang yang harus mereka bayarkan. Hal ini berlaku baik untuk utang yang membutuhkan pelunasan segera maupun utang yang tidak memerlukan pelunasan segera, seperti yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi berikut:
"Dalam urusan persiapan perjalanan, disyaratkan biaya yang dapat mencukupi kebutuhan pergi dan pulangnya lebih di luar kebutuhan untuk membayar utang baik yang harus dibayar tunai maupun yang dapat diangsur," (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Hajj dalam Hasyiyah Ibni Hajar, Beirut: Darul Fikr, tanpa tahun tercatat, halaman 47).
Sebagian orang mungkin berpendapat bahwa seseorang yang punya uang terbatas, tetapi memiliki utang yang tidak mendesak untuk dilunasi, seharusnya menggunakan dana mereka untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji. Argumen ini disusun berdasarkan keyakinan bahwa pembayaran utang bisa ditangguhkan.
Namun, pandangan semacam ini tidak memiliki dasar yang cukup kuat dari perspektif syariah. Hal ini dikarenakan dana yang dialokasikan untuk biaya haji seharusnya dana yang sepenuhnya terpisah dan tidak bercampur dengan utang atau kewajiban lainnya.