Antara Pergi Haji Atau bayar Utang? Mana yang Harus Kita Lakukan Dahulu

Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Haji wajib dilaksanakan bagi Muslim yang mampu karena merupakan salah satu dari lima pilar keislaman-Ist-

 

Meskipun pembayaran utang bisa ditangguhkan, seseorang masih tetap bertanggung jawab untuk melunasi utang tersebut dengan menggunakan sumber daya di luar dana khusus yang dialokasikan untuk haji. Ibnu Hajar pernah berkata bahwa jika seseorang memiliki utang, maka dahulukanlah utang tersebut daripada pergi berangkat haji.

 

نعم لو قيل بذلك في المؤجل لكان له وجه لأن لم يجب إلى الآن والحج إذا تضيق وجب فورا فكان ينبغي وجوب تقديمه عليه وقد يجاب بأن الدين محض حق آدمي أو له فيه شائبة قوية فاحتيط له لأن الاعتناء به أهم فقدم على الحج وإن تضيق

 

Artinya, "Tetapi seandainya dikatakan 'pembayaran utang dapat diangsur' lalu ada pendapat mengatakan, 'Bila utang tidak wajib hingga kini sementara kewajiban pelaksanaan haji adalah segera, maka seharusnya seseorang mendahulukan haji daripada membayar utang,' maka dapat disimpulkan bahwa utang adalah murni hak manusia atau ada perkara menakutkan yang sangat kuat sehingga harus ihtiyath. Padahal, memerhatikan utang lebih penting sehingga pembayaran utang harus didahulukan dibanding haji meski (kesempatan) haji semakin mepet baginya," (Lihat Syekh Ibnu Hajar, Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 47-48).

BACA JUGA:5 Tanda Seseorang Mengalami Stres Karena Disebabkan Oleh Hutang

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa seorang Muslim atau Muslimah memiliki kewajiban untuk menjalankan haji jika mereka memiliki dana cukup untuk perjalanan pulang-pergi tanpa harus menanggung utang. Namun, ketika memiliki utang yang harus dilunasi, maka utang tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dana digunakan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji.

 

Hal itu sesuai dengan syariat Islam, di mana utang menjadi salah satu yang harus disegerakan. Karena orang terbaik di antara kalian, kata Rasulullah, orang yang paling baik dalam membayar utang.

 

Hal ini sebagaimana ditegaskan beliau dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim sebagai berikut:

 

خَيْرُكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan