Dipanggil Lagi, Helmi Hasan Belum Penuhi Panggilan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu

Bawaslu Bengkulu-Ist-RADAR BENGKULU

“Format surat dan mekanisme penanganan sudah diatur dalam Perbawaslu. Jika ada yang mempersoalkan surat dan waktu yang mepet, memang aturannya demikian,” jelas Eko.

Sementara itu Ana Tasya Pase, anggota tim kuasa hukum pasangan calon Helmi-Mian, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran kliennya disebabkan oleh ketidakjelasan legalitas panggilan Bawaslu yang dinilai tidak sesuai dengan standar format yang berlaku.

BACA JUGA:Resep Mudah Membuat Cokelat Dubai, Coklat Batangan Khas Timur Tengah Dengan Rasa yang Manis Untuk Hidangan

BACA JUGA:Pejabat Pemprov Bengkulu Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024

Menurutnya, panggilan tersebut kurang memberikan penjelasan rinci mengenai kasus yang dilaporkan serta posisi hukum kliennya dalam perkara ini.

“Undangan dari Bawaslu tidak menjelaskan perihal yang dimaksud dan posisi klien kami tidak dijelaskan,” kata Ana Tasya.

Selain itu, ia menyebut bahwa panggilan hanya diberikan sehari sebelum jadwal pemeriksaan, yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara. Ia menjelaskan bahwa menurut ketentuan, panggilan harus dilakukan setidaknya tiga hari sebelum waktu pemeriksaan yang dijadwalkan.

“Dalam hukum acara, pemanggilan harus dilakukan minimal tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan. Ini hanya sehari sebelum pemeriksaan,” ujarnya.

 Ana Tasya menambahkan bahwa Helmi Hasan saat ini sedang berada di luar Bengkulu untuk kampanye di berbagai daerah, sehingga tidak dapat menghadiri panggilan secara langsung. Meski demikian, tim pemenangan Helmi-Mian siap memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

BACA JUGA:7 Mitos dan Fakta Tentang Perayaan Halloween yang Rutin Dilaksanakan di Setiap Negara

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemasangan APK Pasangan Calon Wali Kota

“Pak Helmi memang sedang tidak di Bengkulu dan tidak bisa hadir. Namun, jika diperlukan, tim pemenangan Helmi-Mian siap memberikan penjelasan,” tambahnya.

Di sisi lain, pihak pelapor, Aizan Dahlan SH MH, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rohidin-Meriani (Romer), berharap agar Helmi Hasan dapat bersikap terbuka dan kooperatif dalam menghadapi kasus ini.

Aizan menyampaikan bahwa Rohidin Mersyah, calon gubernur nomor urut 2, telah memberikan contoh dengan sikap gentlemannya yang menghadiri panggilan dan siap memberikan klarifikasi kepada Bawaslu terkait tuduhan-tuduhan yang ada.

Aizan mengharapkan agar Helmi mengikuti langkah serupa dalam pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada esok hari. “Meskipun baru dipanggil sekali, saya berharap Helmi Hasan akan hadir saat dilakukan pemanggilan yang kedua nanti. Kalau tidak juga, maka kami minta Bawaslu segera memproses karena hak klarifikasi tidak digunakan,” ucap Aizan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan