Samsat Akan Bekerjasama Dengan Polres BS Hapus Data Kendaraan

Kepala UPTD Samsat BS Emron Ulah, SH--

RADAR BENGKULU, MANNA - Samsat Bengkulu Selatan mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.

Apalagi direncanakan mulai tahun depan tidak akan ada lagi program pemutihan,artinya kendaraan yang tidak membayar pajak akan berubah status.

Rencananya Samsat Bengkulu Selatan dan Polres Bengkulu Selatan bersama Satlantas akan bekerjasama terkait penghapusan data kendaraan kalau sudah menunggak selama dua tahun.

Kepala UPTD Samsat BS Emron Ulah, SH menyampaikan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Bengkulu sudah  berjalan selama 4 tahun terakhir.Oleh karena itu, kemungkinan tidak akan dilakukan kembali di 2025 mendatang. Prioritas pemutihan pajak hanya untuk tahun ini, hingga November 2024  mendatang.

"Untuk itu kami juga menghimbau kepada masyarakat yang kendaraannya masih menunggak pajak agar segera membayarkan pajak kendaraannya.Program pemutihan ini merupakan kesempatan masyarakat untuk melunasi pajak kendaraannya,kalau sudah lewat program ini akan kembali normal,"papar Imron.

BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Pemda BS Untuk Menangani Kemiskinan Serta Stunting

BACA JUGA:Ternyata Kena Angin Duduk Itu Tidak Boleh Dikerik

Kalau mau dilihat dari data yang ada,untuk tunggakan pajak saja dari semua kendaraan umum,penunggakan memnag cukup besar diangka Rp.1 miliar lebih,bukan hanya itu tunggakanoun tidak terlepas dari kendaraan dinas(Randis) yang seharusnya tidak ada penunggakan,karena sudah dibiayai oleh Pemerintah tetapi kenyataannya dari beberapa OPD mencapai Rp.290 juta terjadi tunggakan pajak.

Pihak Samsat sempat kewalahan mengejar target tunggakan, hanya saja karena masih adanya program pemutihan pajak, maka tetap dijadikan prioritas.Kalau selalu ada pemutihan, kesannya masyarakat jadi manja,apalagi saat ini sudah berjalan empat tahun seharusnya masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut dan jangan terlena.

"Kalau nantinya penerapan kebijakan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak diatas dua tahun telah diberlakukan maka kendaraan tersebut dilarang digunakan di jalan raya ataupun fasilitas milik pemerintah. Jika nekat dan tertangkap petugas, prosesnya panjang dan dianggap bodong,pengurusannya juga sudah  harus urus BBN satu alias buat surat menyurat dari awal,kalau itu terjadi masyarakat yang akan susah sendiri,"pungkas Imron.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan