Pelapor Dugaan Politik Uang Tidak Berhasil Hadirkan Saksi

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto-RADAR BENGKULU-

Eko Sugianto menyebutkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah kasus tersebut memenuhi unsur politik uang atau tidak, berdasarkan keterangan saksi yang ada dan hasil klarifikasi dari terlapor maupun pelapor.

"Semua bukti yang diterima, termasuk video dari pihak terlapor, akan diuji oleh Gakkumdu untuk menilai apakah laporan ini memenuhi unsur politik uang atau tidak. Klarifikasi dari kedua belah pihak serta saksi yang hadir akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan," kata Eko.

BACA JUGA:Rohidin Mersyah Terima Dukungan Kuat dari Masyarakat Bengkulu Utara

BACA JUGA:Warga Desa Padang Kuas Tuntut Ganti Rugi dari PT TLB atas Dampak SUTT PLTU Teluk Sepang

Meski tanpa saksi dari pihak pelapor, Bawaslu terus memproses kasus ini sesuai prosedur. Namun, Bawaslu menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara objektif, tanpa berpihak pada siapapun, untuk menjaga integritas Pemilu di Bengkulu.

Kasus dugaan politik uang ini sebenarnya bukanlah hal baru dalam dinamika politik daerah, terutama menjelang Pilkada. Praktik politik uang seringkali menjadi isu yang sulit dibuktikan karena kurangnya saksi yang berani memberikan keterangan atau bukti pendukung yang cukup.

Dalam konteks ini, absennya saksi dari pihak pelapor menambah tantangan dalam mengungkap kebenaran kasus tersebut.

Namun, Eko menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bekerja sesuai prosedur, dengan berpegang pada prinsip transparansi dan keadilan.

"Bawaslu dan Gakkumdu akan bekerja berdasarkan bukti yang ada, dan kami akan memproses setiap laporan sesuai aturan yang berlaku. Tentu saja, dukungan dari semua pihak, termasuk saksi yang kredibel, sangat diperlukan agar setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara optimal," tambahnya.

BACA JUGA:Realisasi PAD Parkir Tepi Jalan Kota Bengkulu Sulit Tercapai, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Datangi Bawaslu, Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Klarifikasi Dugaan Money Politics

Jika belum rampung dalam waktu tiga hari itu, maka bisa diperpanjang selama dua hari lagi. Pada kurun waktu itu, harus diperoleh kesimpulan dari penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihaknya.

"Kesimpulannya itu ada dua, memenuhi atau tidak memenuhi unsur tindak pidana. Kalau sekarangkan, kesimpulannya belum karena kita masih melakukan kajian," tegas Eko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan