Helmi Hasan Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Kampanye di Objek Vital Nasional PLTA Tes di Lebong

Helmi Hasan Dilaporkan ke Bawaslu-RADAR BENGKULU-

Menanggapi hal ini, Agustam Rahman, penasihat hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu nomor urut 1, Helmi Hasan dan Mi'an, menyatakan bahwa penggunaan lapangan PLN seharusnya dilakukan dengan prosedur sewa tempat dan tidak ada aturan yang dilanggar selama proses sewa tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ia juga menambahkan bahwa perlu diperjelas dulu bagian mana dari lapangan PLN tersebut yang dikategorikan sebagai objek vital.

“Terkait pemakaian lapangan PLN yang masuk kategori objek vital di Lebong, biasanya memang ada proses sewa tempat. Namun, kita perlu mengetahui lebih lanjut bagian mana dari aset PLN tersebut yang dikategorikan sebagai objek vital,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan