Pembahasan AKD DPRD Provinsi Bengkulu Dikebut, Tatib Lama Jadi Opsi

DPRD Provinsi Bengkulu-RADAR BENGKULU-

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kemasyarakatan (Pemkesra) Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Perera, SSTP, MSi, menjelaskan bahwa pembahasan APBD 2025 harus selesai sebelum November 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat untuk menghindari pemotongan anggaran.

"Iya, memang ada batas waktu pembahasan APBD. Jika tidak selesai hingga November, akan ada risiko pemotongan anggaran dari pemerintah pusat," ujar Ferry. 

Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya kerja cepat dari DPRD untuk segera membahas dan menyelesaikan APBD tersebut. APBD 2025 menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah, mengingat berbagai program pembangunan yang telah direncanakan untuk tahun mendatang. 

"Ketepatan waktu dalam penyelesaian APBD akan menentukan kelancaran pelaksanaan program-program." 

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, SSos, MKes, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menyerahkan dokumen APBD 2025 kepada DPRD. Menurut Isnan, Pemprov Bengkulu kini hanya tinggal menunggu keputusan DPRD mengenai jadwal pembahasan.

BACA JUGA:Minimalisir Konflik Tanah, BPN Usulkan Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria

BACA JUGA:Deteksi Dini, Koramil 408-05/Manna Laksanakan Pengecekan Kesehatan DM

"Dokumen APBD 2025 sudah kami serahkan ke DPRD. Untuk agenda pembahasannya, kami serahkan sepenuhnya kepada DPRD. Pemprov saat ini hanya bersifat menunggu saja." 

Isnan berharap, pembahasan APBD dapat dilakukan dengan cepat dan tepat waktu agar tidak menghambat proses pembangunan di Provinsi Bengkulu pada tahun depan. 

"Sebagai dokumen keuangan yang sangat penting, APBD memuat alokasi anggaran untuk berbagai sektor. Termasuk infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat."

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan