BAZNAS Bengkulu Selatan Harapkan Guru Ikuti Undang - Undang Terkait Zakat

Ketua BAZNAS Bengkulu Selatan, H Hartawan, MH--

RADAR BENGKULU, MANNA -  Zakat penghasilan dapat dibayarkan atas pendapatan rutin seperti gaji, honorarium, upah dan jasa. Pendapatan tidak rutin yang juga dapat dikenakan zakat penghasilan.

Begitu juga saat ini meminta seluruh ASN yang penghasilan sudah sesuai ketentuan, BAZNAS Bengkulu Selatan harapkan, ASN bahkan termasuk seluruh guru PNS dan PPPK untuk mengikuti atau mentaati peraturan perundang - undangan terkait zakat, apalagi zakat yang diberikan akan disalurkan kepada pihak yang membutuhkan.

Ketua BAZNAS Bengkulu Selatan, H Hartawan, MH menyampaikan aturannya sudah jelas didalam undang-undang yang mengatur pengelolaan zakat adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Zakat 2,5 persen merupakan zakat penghasilan atau zakat profesi yang wajib dibayarkan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan yang halal. 

"Artinya nisab zakat penghasilan adalah 85 gram emas per tahun. Intinya kami sudah lakukan sosialisasi kepada seluruh guru untuk membayarkan zakatnya. Apalagi zakat merupakan suatu kewajiban, kalaupun mereka tidak mau itu terserah mereka," papar Hartawan diruangnnya Jum'at (18/10).

BACA JUGA:Hasil Pelaksanaan Penilaian Interview Evaluasi SPBE Tahun 2024

BACA JUGA:Resep Membuat Lontong Sayur Padang

Apalagi,penyaluran zakat ini baru berhenti sejak tiga bulan terakhir ini.Pihaknyanrasa tidak semua guru seperti itu,mungkin masih ada yang mau memberikan zakatnya.Apalagi terkait zakat sudah ada ketentuannya yang mana zakat penghasilan itu harus dikeluarkan dengan penghasilan dalam satu bulannya setidaknya  Rp 3.500.000,-.

Tetapi kalau penghasilannya hanya mencapai Rp.2.000.000,- dihimbau untuk membayar infaq shadaqah saja.Yang jelas pihaknya BAZNAS akan mengelola dengan baik zakat yang diberikan,pihaknya juga tidak akan memaksa ASN daerah ataupun guru,tinggal bagimana lagi hati dari seluruh pegawai yang ada mau atau tidak.

"Karena kami sebagai aparatur pembantu daerah,hanya menjalankan tugas kalau ada zakat yang diberikan maka akan kami salurkan kepada yang membutuhkan,karena zakat yang diberikan itu uang yang diberikan akan dikembalikan kepada masyarakat lainya,itulah tugas kami dalam melayani umat," pungkas Hartawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan