Ditunjuk Jadi Tuan Rumah, SPS Aceh Langsung Gelar Rapat

Pengurus Serikat Perusahaan Pers SPS Aceh menggelar rapat--

Mendorong pemerintah mengkaji ulang kebijakan fiskal yang tidak sejalan dengan visi pers Indonesia sebagai pencerah peradaban bangsa. Antara lain penghapusan  PPN pembelian kertas koran dan PPN penjualan media cetak.

Menegaskan bahwa SPS saat ini sesuai dengan keputusan Kongres SPS tahun 2011 di Bali, merupakan asosiasi perusahaan pers yang mengakomodasi perusahaan pers cetak, penyiaran, dan siber (multiplatform dan multichannel).

SPS mengajukan kembali sebagai pemegang mandat penyelenggara verifikasi administrasi perusahaan pers anggota SPS, baik media cetak, siber, TV, dll.

SPS mengajukan diri sebagai penyelenggara uji kompetensi wartawan (UKW).

SPS Provinsi wajib mengirimkan data anggotanya untuk mempermudah proses pendampingan verifikasi.

Menetapkan SPS Provinsi Aceh sebagai tuan rumah HUT ke- 79 SPS tahun 2025.

Tentang SPS 

SPS lahir pada 8 Juni 1946, ketika para tokoh pendiri perusahaan-perusahaan Pers Nasional berkumpul di Yogyakarta untuk mengikrarkan berdirinya Serikat Penerbit Suratkabar (SPS). Organisasi ini kemudian menjadi alat perjuangan dalam menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia melalui pers.

Salah satu momentum terpenting SPS terjadi tahun 2011, ketika Kongres di Bali. Pada saat itu organisasi ini bertransformasi seiring perkembangan bisnis para anggotanya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan Kenaikan Kuota BBM Subsidi untuk Tahun 2025

BACA JUGA:Pilihan Tepat, Ini 5 Tempat Makan Siang di Madiun Jawa Timur

Jika awalnya hanya organisasi ini diperuntukkan hanya untuk perusahaan pers penerbit media dari brand Serikat Penerbit Suratkabar menjadi Serikat Perusahaan Pers.

Saat ini SPS memiliki 30 cabang provinsi yang di seluruh Indonesia dengan 569 anggota perusahaan pers. Mayoritas berasal dari media cetak arus utama yang sudah mengembangkan bisnis persnya ke berbagai platform.(rl)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan