Tanah Diluar HGU Agricinal Harus Kembali ke Desa, Bukan Untuk Pribadi Atau Kelompok Masyarakat

Foto bersama saat rapat bersama di Polres Bengkulu Utara--

RADAR BENGKULU, ARGA MAKMUR - Perkumpulan Keluarga Masyarakat Pekal (PKMP) mengadakan  rapat bersama Polres Bengkulu Utara, PT Agricinal, Asisten 1, Badan Kesbangpol, PKMP,  Disbun, BPN, Anggota Dewan Febri Yudirman, Camat Putri Hijau, Kepala Desa dan Warga Desa Penyanggah PT Agricinal, (Suka Merindu, Suka Medan, Suka Negara, Talang Arah dan Pasar Sebelat), UPTD Kehutanan Bengkulu dan perwakilan Keluarga Korban Tembakan serta undangan lainnya.

Rapat dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H didampingi Asisten 1 Pemda Bengkulu Utara, Samsul Ma'arif bertempat di Aula Mapolres Bengkulu Utara.

Ketua Perkumpulan Keluarga Masyarakat Pekal (PKMP) H. Ihwan Halidi, SH, S.Sos, MM dihadapan forum rapat itu mengatakan, kelebihan lahan dari HGU PT Agricinal harus dikembalikan semuanya ke desa.

"Tanah HGU PT Agricinal yang kelebihan dari Luas HGU sebelumnya harus kembali ke desa untuk seluruh masyarakat. Bukan untuk milik pribadi masyarakat atau kelompok masyarakat," ujar Ihwan Halidi.

BACA JUGA:Mantan Kades Gardu Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bengkulu Utara

BACA JUGA:Tuntaskan Pekerjaan, Pemdes Bintunan Gelar MSDT

Lebih jauh ia mengatakan tentang pelepasan lahan PT Agricinal tidak boleh warga menggarapnya dan tidak boleh warga memilikinya secara individu atau kelompok, kembalikan ke desa, nanti desa yang akan menggunakannya untuk apa dan kebutuhannya apa, seperti tanah di kelola oleh BUMDES bisa meningkatkan PADES Desa.

Itukan milik masyarakat. Bukan segelintir masyarakat atau sekelompok masyarakat, maka biar jelas tanah tersebut dikelola oleh desa. Kalau diambil alih oleh pribadi masyarakat dan sekelompok masyarakat, ini akan timbul masalah baru. Antara sesama  masyarakat akan timbul kecemburuan dan bisa buat masalah baru.

"Saya dapat informasi saat ini ada satu desa,  ada oknum masyarakat dan sekelompok masyarakat sudah menguasai tanah di luar HGU PT Agricinal yang kelebihan tersebut. Ada yang sudah memanen buah sawit tersebut dengan dalih sudah milik mereka. Ini salah besar. Tanah tersebut bukan milik perorangan atau sekelompok masyarakat, tanah tersebut adalah milik masyarakat desa tersebut," ujarnya.

Di sisi lain Ihwan Halidi mendesak PT Agricinal agar hasil rapat 16 Juli yang lalu yang dipimpin oleh bupati dan ketua DPRD BU wajib dilaksanakan. Salah satunya buat parit sepadan sungai. Karena sepadan sungai itu bukan milik PT Agrecinal lagi.

BACA JUGA:Pjs Bupati Bengkulu Utara Kunjungi RSUD Argamakmur

BACA JUGA:Lawan Kolom Kosong, Ini Makna Nomor Urut 1 Bagi Paslon ASA

"Sudah hampir 2 bulan pihak Agricinal belum juga melakukannya. Maka dalam hal ini harusnya telah dilakukan dengan dalih apapun," ujarnya.

Sempat terjadi ketegangan adu argumen antara Anggota DPRD BU, Febri Yudirman dengan Pihak PT Agricinal yang menanyakan kemana tempat dan lokasi tanah seluas 1.800 Ha kelebihan HGU PT Agricinal. Meskipun sempat terjadi ketegangan, namun tetap lancar dan rapat mediasi akan berlanjut 2 Minggu ke depan di Pemda Bengkulu Utara.

Tag
Share