Hasil Rapat Pleno Penetapan DPT KPU Kaur, Terdapat 861 Pemilih Disabilitas

Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis Tony Kuswoyo S.Sos.M.AP memberikan keterangan pemilih disabilitas--

RADAR BENGKULU, KAUR - Rapat  Penetapan  Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah final sebanyak 96.368 DPT. Namun, terdapat Pemilih disabilitas sebanyak 861 pemilih untuk menyalurkan hak suaranya pada 27 November 2024.

Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis, Tony Kuswoyo S.Sos.M.AP menyampaikan, untuk diketahui bahwa dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bisa menyalurkan suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 di Kabupaten Kaur, terdapat Pemilih disabilitas sebanyak 861 pemilih .

"Sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan, nanti kita akan meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bisa mendatangi pemilih disabilitas yang betul-betul tidak bisa mendatangi TPS nanti," ujar Tony Kuswoyo saat ditemui RADAR BENGKULU, Jumat 5 Oktober 2024.

    Dikatakannya, jika dibandingkan pada Pemilu beberapa bulan yang lalu, jumlah pemilih disabilitas bertambah sebanyak 27 orang. Dimana saat Pemilu jumlah pemilih disabilitas hanya 834 orang pemilih. Sedangkan saat ini 861 pemilih disabilitas. Yang paling banyak disabilitas fisik dengan jumlah 417 orang. Sisanya disabilitas sensorik wicara sebanyak 128 orang pemilih.

BACA JUGA:Ini Dia Penyebab Harga TBS Sawit Bulan Oktober Turun

BACA JUGA:Pilkada 2024, Generasi Z Jadi Penentu Suara

    "Perlakuan yang sama akan diberlakukan pada Pemilu Februari 2024 yang lalu dengan Pilkada 27 November 2024 terhadap pemilih disabilitas. Kita minta petugas KPPS ramah terhadap pemilih disabilitas," terangnya.

   Ditambahkannya, para penyandang disabilitas tertentu pada saat pemilihan, panitia KPPS akan mendatangi langsung kerumahnya, untuk mempermudah penyandang disabilitas menggunakan hak suaranya.

   "Nanti disabilitas berkebutuhan khusus akan didatangi langsung oleh panitia KPPS dengan mendatangi rumahnya untuk menyalurkan hak suaranya," tuturnya.

   Bagaimanpun penyandang disabilitas berhak menyampaikan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti. Karena, sudah ada aturan yang yang menentukan, sehingga bisa memilih calon pemimpin yang diharapakan masyarakat agar demokrasi berjalan dengan sebagaimana mestinya.

Tag
Share