Segera Dilakukan Penyesuaian Tarif, Berikut Besaran Tarif Baru Tol Terbanggi Besar - Kayu Agung

Segera Dilakukan Penyesuaian Tarif, Berikut Besaran Tarif Baru Tol Terbanggi Besar - Kayu Agung-Ist-

 

 

radarbengkulu.bacakoran.co LAMPUNG – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan segera melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka), menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2420/KPTS/M/2024 pada 17 September 2024. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari langkah perusahaan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

BACA JUGA:Wah, Ternyata Ada Khasiat Tersembunyi dari Biji Mahoni

BACA JUGA:Anak-Anak Guyub Rukun Aktif Gelar Yasinan Bersama

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan kebijakan yang perlu diambil sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan, dimana penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.

kemudian, tarifnya bisa lebih mahal dari saat ini karena akan masuk ke generasi berikutnya dengan pertimbangan biaya dan standar yang berbeda,” ungkap Endra.

BACA JUGA:Ternyata Hujan di Hari Jumat Memiliki Keutamaan Penting bagi Umat Muslim, diantaranya waktunya Kita doa

BACA JUGA:Ini Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jumat

Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional, meningkatkan kualitas perawatan jalan tol, serta memastikan pelayanan yang optimal bagi pengguna.

 

Berikut rincian besaran tarif baru berdasarkan SK Menteri PUPR No. 2420/KPTS/M/2024:

Dengan segera diberlakukan tarif baru, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung di 0813-2900-0020.

masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan