Pemprov Bengkulu Sosialisasikan Pedoman Penyusunan APBD 2025, Efisiensi dan Transparansi Jadi Prioritas

Pemprov Bengkulu Sosialisasikan Pedoman Penyusunan APBD 2025-Windi/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU  – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) terus berupaya memperkuat pengelolaan keuangan daerah dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024. 

Acara ini dilaksanakan pada Kamis (3/10) di Balai Raya Semarak Bengkulu, dengan fokus pada Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan dihadiri oleh berbagai perwakilan dari pemerintah daerah, termasuk Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Wilayah I Kemendagri RI serta Tim Ditjen Bina Keuangan Daerah. 

Peserta yang hadir terdiri dari perwakilan BPKD dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beperida) se-Provinsi Bengkulu, yang merupakan elemen kunci dalam proses perencanaan dan pengelolaan anggaran di daerah.

BACA JUGA:3 Pelaku UMKM Terima Pinjaman KUR dengan Total Rp 1 Miliar dari Bank Bengkulu

BACA JUGA:Batik Besurek Bengkulu Makin Diminati, Inovasi Produk Terus Dikembangkan di Hari Batik Nasional

Dalam sambutannya, Sekda Isnan menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan komponen esensial dalam tata kelola pemerintahan. 

Menurutnya, keberhasilan suatu daerah dalam mencapai kesejahteraan masyarakat sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara baik dan benar.

"Pengelolaan keuangan daerah yang baik akan berdampak langsung pada efektivitas, efisiensi, dan ketepatan sasaran pemerintahan. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa program-program pemerintah yang telah direncanakan dapat dijalankan dengan maksimal," ujar Sekda Isnan dihadapan peserta sosialisasi.

Isnan menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah mencakup serangkaian proses penting. Itu mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pengawasan keuangan daerah. 

Semua tahapan tersebut harus dilakukan dengan cermat untuk menghindari kesalahan yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan.

BACA JUGA:Ini Nama 10 Besar Duta Wisata Dang Odang Kabupaten Kaur

BACA JUGA:Pemerintah Sedang Mencari Formula Baru Untuk Membiayai Pengerukan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu

Dalam pengelolaan keuangan, lanjut Sekda, ada beberapa prinsip dasar yang harus dipatuhi oleh setiap pemerintah daerah. Yaitu tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan