Pemdes Diminta Untuk Menyusun Program Legislasi, Apa Itu?

Kepala DPMD Bengkulu Selatan Herman Sunarya,SH.MH-RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, MANNA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD ) Bengkulu Selatan meminta kepada Pemerintah Desa (Pemdes)untuk menyusun program Legislasi.

Program legislasi secara umum bisa diartikan untuk menyusun atau proses pembuatan undang-undang ataupun peraturan yang menjadi dasar hukum dalam bertindak.

Kepala DPMD Bengkulu Selatan Herman Sunarya,SH.MH menyampaikan penyusunan Legislasi ini harus dikeluarkan paling lambat akhir 2024. 

Sehingga pada Januari 2025 semuanya sudah selesai karena hal ini wajib dilakukan oleh Pemerintah Desa (Kepala Desa atau Kades) bersama Badan Permusyawaratan Desa(BPD).

BACA JUGA:Tim Penagih PAD Bapenda Bengkulu Selatan Datangi Hotel

BACA JUGA:Peserta CPNS Bengkulu Selatan Menunggu Jadwal SKD

"Sehingga nantinya, produk - produk hukum yang dibuat bisa dilaksanakan pada tahun 2025. Intinya ini untuk mendapatkan payung hukum dalam melaksanakan beberapa kegiatan didalam desa. Yang penting terkait dengan produk hukum seperti Peraturan Desa(Perdes) hewan ternak, Perdes Adat Istiadat, perdes penetapan APBDes. Semuanya itu kita harapkan semuanya sudah ada drafnya,"papar Herman diruangannya Selasa (01/10).

Yang jelas Perdes ini nantinya akan digunakan untuk mengatur kegiatan yang dilakukan didalam suatu Pemerintahan Desa. Masih banyak lagi produk hukum yang bisa dibuat seperti Perdes pengelolaan wisata bagi Desanya yang mempunyai lokasi wisata,karena tanpa adanya aturan semuanya tidak akan berjalan dengan baik.

Bahkan ada yang tidak kalah pentingnya,dengan adanya penambahan masa jabatan Kepala Desa,yang sebelumnya hanya 6 tahun dan saat ini menjadi 8 tahun artinya ada penambahan masa jabatan selama 2 tahun sesuai dengan Undang - undang nomor 3 tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa perubahan dari pada undang - undang nomor 6 tahun 2014 diwajibkan untuk menyesuaikan dengan masa jabatan artinya harus ada perubahan RPJMDes.

Yang selama ini hanya 6 tahun satu periode,saat ini harus dibuatkan 8 tahun satu periode. Sebaiknya harus segera dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) agar pada tahun 2025 Pemerintah Desa tinggal menjalankan program yang ada di RPJMDes tersebut.

BACA JUGA:Dispendikbud Bengkulu Selatan Diundang Oleh Google Indonesa, Ada Apa?

BACA JUGA:Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan

"Yang mana kita ketahui Pimilihan Kepala Desa(Pilkades)yang pertama diikuti oleh  127 desa dan 15 desa ditahun 2023,mereka Haris membuat RPJMDes sampai habis masa jabatan bukan selama 6 tahun tetapi 8 tahun.Artinya sebelum perpanjangan ada 2 tahun yang kosong RPJMDesnya,"pungkas Herman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan