Pengusaha Ayam Potong Diduga Ditipu Oknum ASN Pemda Kaur

Kasat Reskrim menyampaikan release penipuan yang dilakukan oleh oknum ASN Pemda Kaur-Hendri/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, KAUR - Seorang pengusaha ayam potong di Kabupaten Kaur diduga telah menjadi korban penipuan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur. Korbannya Candra Wijaya (32), warga Kecamatan Kaur Selatan.

 Penipuan ini diduga dilakukan oleh pelaku  inisial HT (34), warga Kecamatan Maje dengan kerugian korban senilai Rp 350 juta.

Saat ini pelaku sudah ditangani Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur dan telah meningkatkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

    Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda SH,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim AKP.Todo Rio Tambunan S,Th.M,Th menyampaikan, kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum ASN ini masih dalam  penyidikan. 

Kalau memang sudah terbukti, maka akan ditingkatkan dengan penetapan tersangka.

BACA JUGA:RSUD Kabupaten Kaur Monev PPS Akreditasi LARS DHP Lulus Akreditasi Paripurna

BACA JUGA:Kapal Kargo Jorgia Sejahtera Sulit Dievakuasi Akibat Badai dan Gelombang Tinggi

    "Kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Apabila terbukti akan dilakukan penetapan tersangka," ujar Kasat Reskrim AKP.Tido Rio Tambunan, S.Th,M.Th Jumat, 27 September 2024.

Disampaikannya, kronologi berawal dari pelaku yang bekerjasama dengan PT Ciomas yang bekerja dibidang budidaya pembesaran ayam potong dengan memasok bibit, pakan dan obat-obatan.

 Korban saat itu memiliki usaha budidaya ayam potong  bekerjasama dengan pelaku sejak tahun 2019. Pada tahun 2022 pelaku membujuk korban untuk peningkatan kapasitas budidaya milik korban sebanyak 6.000 ekor dengan janji  pelaku bisa meningkatkan isi kandangnya sebanyak 16.000 ekor ayam potong.

Setelah terjadi kesepakatan antara pelaku dan korban, pelaku mencoba melobi PT.Ciomas. Setelah disurvei pihak PT Ciomas, ternyata hanya memuat kapasitas isi kandang maksimal 14.000 ekor dan pelaku serta korban tetap melanjutkan kesepakatan.

   BACA JUGA:Sosialisasi Pencegahan Penyakit Frambusia oleh Puskesmas Linau Kecamatan Maje

BACA JUGA:Pelaku Pengeroyok Ditahan Polres Kaur Akibat Berebut Biduan

Setelah terjadi kesepakatan, PT.Ciomas melakukan pengisian kandang pada tahun 2022, dengan keuntungan yang diberikan pelaku Rp 25 juta dalam sekali panen ayam budidaya. Masuk Februari 2023 korban tidak menerima keuntungan yang telah disepakati. Pelaku mengatakan dengan korban pihak PT Ciomas belum mengirim keuntungan, sehingga korban terus merasa rugi dengan total Rp 350 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan