Kasus Pencatutan Nama Penolakan Pencalonan Pilgub, Tim Hukum Romer Laporkan ke Bawaslu
Rohidin-Meriani-dok/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU – Tim hukum pasangan calon Rohidin Mersyah dan Meriani bergerak cepat menanggapi dugaan pencatutan nama dalam proses Pilgub Bengkulu 2024.
Mereka melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu setelah menerima pengaduan dari salah satu warga yang merasa namanya disalahgunakan dalam surat penolakan pencalonan Rohidin.
Kasus ini bermula dari pengaduan Rahmad, warga Kelurahan Sido Mulyo, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma, yang mengaku tidak pernah mengajukan keberatan terkait pencalonan Rohidin. Namun, namanya muncul sebagai pengirim surat penolakan yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.
Tak hanya itu, tanda tangan Rahmad juga diduga dipalsukan.
"Pak Rahmad dan keluarganya merasa sangat dirugikan. Mereka tidak pernah mengirim surat keberatan itu, tapi namanya dicatut. Bahkan tanda tangannya dipalsukan. Karena itu, mereka meminta pendampingan hukum dari kami untuk melindungi hak mereka," ujar Aizan Dahlan, SH, salah satu anggota tim kuasa hukum Rohidin-Meriani, pada Sabtu, 21 September 2024.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Dorong Petani Milenial untuk Berinovasi, Transformasi Pertanian Jadi Kunci
BACA JUGA:Perubahan Nama dan Struktur OPD, Pemprov Bengkulu Lantik 114 Pejabat
Aizan menegaskan, tim hukum Rohidin-Meriani membawa masalah ini ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Mereka berharap, kasus ini dapat segera diusut tuntas, termasuk mengungkap siapa dalang di balik pencatutan nama Rahmad dan apa motif dibalik aksi tersebut.
"Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Kami harapkan Bawaslu bisa menindaklanjuti dengan cepat dan ungkap dengan jelas," kata Aizan.
Ia juga mengungkapkan, KPU Provinsi Bengkulu sudah memiliki catatan terkait siapa yang menyerahkan surat tanggapan masyarakat itu. Hal ini akan menjadi salah satu bukti penting dalam investigasi yang diharapkan bisa dilakukan oleh Bawaslu.
"KPU sudah mengetahui siapa yang mengirim surat tersebut. Ini adalah bukti awal yang bisa ditelusuri lebih jauh oleh Bawaslu," tambah Aizan.
Ditempat yang sama Jecky Haryanto, SH, anggota tim hukum lainnya, mencurigai adanya mobilisasi terorganisir dalam pengajuan surat-surat penolakan terhadap pencalonan Rohidin.
Berdasarkan informasi yang diterima, puluhan surat tanggapan disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu, namun hanya sedikit yang memenuhi panggilan untuk klarifikasi.