Dukcapil Bengkulu Selatan Tingkatkan Kualitas Layanan Adminduk

Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu,SE-RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, MANNA - Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bengkulu Selatan.

Yang mana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan. Peningkatan kualitas layanan ini dapat melalui layanan integrasi atau jemput bola,seperti yang sudah dilakukan selama ini dalam beberapa program.

Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu,SE.menyampaikan peningkatakan kualitas ini tujuan Negara Republik Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan

memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Yang mana sesuai amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya  penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.

BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Selatan Laksanakan Pengawasan Periklanan 110 Produk Olahan Pangan BS

BACA JUGA:Ini yang Harus Dipahami Dalam Menerapkan Kurikulum Merdeka

"Untuk itu pelayanan administratif pemerintah merupakan pelayanan pemberian dokumen oleh pemerintah kepada masyarakat , yang dimulai dari seseorang yang lahir memperoleh akta kelahiran hingga meninggal dan memperoleh akta kematian, termasuk segala hal yang diperlukan oleh penduduk dalam menjalani kehidupannya,agar memiliki identitas yang jelas,"papar Bayu diruangannya Jumat (20/09).

Untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Maka diperlukan konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat diterapkan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan harapannya.

Nantinya pelayanan publik diberikan oleh Disdukcapil untuk memberihkan kemudahan bagi masyarakat dan tidak menambah beban bagi masyarakat. Seperti tidak memberikan tambahan biaya, melainkan geratis, prosedur yang tidak berbelit, waktu penyelesaian yang lebih singkat, atau tidak ada hambatan.

Dengan peningkatan layanan tersebut diharapkan  peran serta masyarakat untuk menjamin pelayanan publik secara transparan dan akuntabel serta sesuai dengan kebutuhan dan harapannya bisa diwujudkan.Bukan hanya  secara aktif dalam penyusunan standar pelayanan, tetapi juga sampai dengan pengawasan dan evaluasi penerapan standar, evalusai kinerja dan pemberian penghargaan, serta kebijakan pelayanan publik.

BACA JUGA:Pesan Kemenag BS Agar Merancang Memetakan Siswa Berpotensi Sesuai Bidang

BACA JUGA:Pengentasan Kemiskinan Menuju Indonesia Emas 2045

"Layanan terintegrasi dilakukan dalam bentuk paket layanan antara lain Akta kelahiran, KK dan Kartu identitas Anak, Akta kematian, KK dan KTP-el dengan status cerai mati Akta perkawinan, KK dan KTP-el dengan perubahan status layanan. Sedangkan layanan jemput bola dilakukan terhadap penduduk yang memiliki kendala paling sedikit karena aksesibilitas, sakit, berada di dalam lembaga kemasyarakatan dan terkendala untuk hadir ke tempat layanan administrasi kependudukan,"pungkas Bayu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan