Masa Jabatan 930 Anggota BPD di Kabupaten Seluma Diperpanjang 8 Tahun

Bupati mengukuhkan perpanjangan masa kerja anggota BPD-Wawan-RADAR BENGKULU

RADAR BENGKULU, Seluma - Setelah mengukuhkan perpanjangan masa kerja selama 8 tahun, kini giliran masa jabatan BPD diperpanjang selama 8 tahun. Pengukuhan perpanjangan sebanyak 930 anggota BPD dari 182 Desa se Kabupaten Seluma dilaksanakan di GOR Kabupaten Seluma pada Jumat (20/9) oleh Bupati Seluma Erwin Oktavian SE dan dihadiri Wakil Bupati Seluma Drs. H. Gustianto, Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H. Hadianto, SE, MM, M.Si, Asisten, Kepala dinas PMD dan Forkopimda.

Bupati Seluma Erwin Oktavian SE dalam sambutanya menyampaikan perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan salah satu bentuk penghargaan dan kepercayaan yang diberikan kepada BPD atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan selama ini.

"Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD diharapkan dapat terus mengawal proses pembangunan desa serta memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan dengan baik", sampai Bupati..

Bupati juga mengharapkan dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, BPD dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

BACA JUGA:Bawaslu Tanggapi Laporan Dugaan Kades Mendukung Paslon Gubernur di Bengkulu

BACA JUGA:109 Peserta Ikuti Pembekalan dan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

"Kita semua tahu bahwa pembangunan desa adalah pondasi dari kemajuan daerah. Oleh karena itu, diperlukan peran serta aktif dari BPD untuk bersinergi dengan pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel untuk menuju Seluma ALAP", lanjutnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan