Ratusan Kades Dukung Paslon Cagub Bengkulu Dilaporkan ke Bawaslu

Ratusan Kades Dukung Paslon Cagub Bengkulu Dilaporkan ke Bawaslu-RADAR BENGKULU-

Ditempat yang sama, selaku Ketua Divisi Hukum LSM Gemawasbi, Efendi, SH, juga menambahkan bahwa bukti-bukti ini meliputi rekaman percakapan dan beberapa dokumen yang menunjukkan adanya ajakan bagi kepala desa untuk memberikan dukungan politik kepada pasangan Helmi Hasan dan Mi’an.

"Kami berharap, Bawaslu dapat segera memproses laporan ini dan memberikan kejelasan atas situasi yang terjadi. Keterlibatan aparatur desa dalam politik praktis jelas-jelas melanggar aturan dan harus ditindak." 

Efendi juga menambahkan bahwa keterlibatan kepala desa dalam politik praktis dapat mempengaruhi integritas mereka di mata masyarakat. 

BACA JUGA:Sosialisasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kesetaraan Gender di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Bengkulu Siapkan 1.000 Dosis Vaksin Rabies Gratis

"Jika kepala desa ikut terlibat dalam dukungan politik, ini akan mencederai kepercayaan masyarakat desa kepada mereka. Oleh karena itu, kami meminta agar Bawaslu serius menangani kasus ini dan menegakkan aturan yang ada." 

Seperti diketahui, salah satu regulasi yang melarang kades terlibat dalam politik praktis  adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 29 Huruf g, secara tegas dinyatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Selain itu, Pasal 29 Huruf j menyebutkan bahwa kepala desa juga dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Selain itu, terdapat juga aturan yang lebih spesifik dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta PP Nomor 43 Tahun 2014 yang diubah menjadi PP Nomor 47 Tahun 2015.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan