Gubernur Bengkulu Akan Bagikan SK PPPK Formasi 2023, 98 Pegawai Siap Diangkat

Gubernur Rohidin Mersyah-RADAR BENGKULU-

Sebelumnya, puluhan PPPK tersebut telah menandatangani kontrak kerja yang menjadi syarat utama dalam proses pengangkatan. Selain itu, mereka juga telah membuat rekening bank untuk menerima gaji dan tunjangan bulanan, yang merupakan bagian dari hak mereka sebagai ASN. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi dalam memastikan kesejahteraan para pegawai baru ini.

"Semua persyaratan sudah kita penuhi. Mulai dari kontrak kerja hingga pembuatan rekening. Jadi, begitu SK dibagikan, mereka langsung bisa menerima hak-haknya," lanjut Sri.

BACA JUGA:Kadin Bengkulu Tolak Munaslub karena Dinilai Menyalahi AD/ART

BACA JUGA:Tahu Beda Antara Bos dan Pemimpin? yuk Disimak Penjelasannya Disini

Keberhasilan proses administrasi ini juga tidak lepas dari koordinasi yang baik antara BKD, gubernur, dan instansi terkait lainnya. Sri berharap, penyerahan SK ini akan menjadi momentum penting bagi para PPPK untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara.

"Kami berharap, setelah SK dibagikan, para PPPK ini bisa segera berkontribusi maksimal dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik di Bengkulu," harapnya.

Para PPPK yang akan segera diangkat ini berasal dari berbagai latar belakang dan bidang keahlian, yang diharapkan dapat memperkuat birokrasi dan pelayanan publik di Provinsi Bengkulu. Sebagai ASN, mereka akan mendapatkan hak-hak penuh. Termasuk gaji, tunjangan, dan jaminan sosial, seperti yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Penyerahan SK ini juga diharapkan dapat mempercepat pelayanan diberbagai sektor. Terutama di bidang pendidikan dan kesehatan, yang menjadi fokus utama pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Dengan adanya tambahan tenaga PPPK, diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik dan merata di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan