Gubernur Bengkulu Perjuangkan Sertifikasi Lahan Warga di Sekitar TWA Pring Gading

Gubernur Bengkulu Perjuangkan Sertifikasi Lahan Warga di Sekitar TWA Pring Gading-Windi-

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Rohidin juga mengimbau pihak RT/RW setempat untuk segera mendata warga yang memiliki lahan di kawasan terdampak. Data tersebut nantinya akan diajukan ke BPN agar proses penerbitan sertifikat dapat segera dimulai. Rohidin memastikan bahwa proses ini akan berjalan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

 

"Saya minta RT/RW segera mendata nama-nama warga yang memiliki lahan. Nantinya, data tersebut akan kita serahkan ke BPN untuk proses sertifikasi. InsyaAllah, saya sendiri yang akan menyerahkan sertifikat tanah kepada warga, seperti yang pernah saya lakukan di kawasan Pelabuhan Pulau Baai beberapa waktu lalu," jelasnya.

 

Kebijakan pelepasan kawasan hutan menjadi APL ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Program ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam mengelola lahan secara legal dan produktif. Bagi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan