DPMPTSP Bengkulu Selatan Laksanakan FGD Draf Perda, Ini Tujuannya
Kepala DPMPTSP Bengkulu Selatan Dr.E Edwin Permana.ST,MT pimpin rapat Focus Group Discussion (FGD) tentang draf peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi-Fahmi-RADAR BENGKULU
RADAR BENGKULU, MANNA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Melakukan Focus Group Discussion (FGD) tentang draf peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi. Tujuan dari kegiatan ini diharapkan pada tahun 2025 draf Perda bisa ditetapkan menjadi Perda agar nantinya bisa dijadikan acuan regulasi dalam pengembangan potensi.
Kepala DPMPTSP Bengkulu Selatan Dr.E Edwin Permana.ST,MT menyampaikan dengan ditetapkannya menjadi Perda, maka nantinya Bengkulu Selatan akan lebih mudah menggandeng investor yang ingin masuk ke Bengkulu Selatan untuk memajukan potensi yang ada dengan kebutuhan dasar yang cukup banyak.
"Dengan begitu kita berharap mampu memicu perekonomian dengan tujuan juga kemajuan suatu daerah akan lebih cepat berkembang. Serta membahas terkait penyusunan peta potensi dan peluang investasi di kabupaten Bengkulu Selatan yang menjadi dasar dalam penyusunan perda terkait pemberian insentif kemudahan investasi bagi pelaku usaha di kabuapten Bengkulu Selatan," papar Edwin diruangnya Rabu (11/09).
BACA JUGA:6 Eselon II di Pemkab Bengkulu Selatan Pensiun, 4 OPD Tanpa Kepala
BACA JUGA:Masa Jabatan Satu Periode Kades di Seluma Diperpanjang 8 Tahun
Dengan begitu setiap pelaku usaha yang ada di kabupaten Bengkulu Selatan utamanya pelaku usaha berskala mikro, kecil, dan menengah menjadi kekuatan yang potensial dalam rangka mendukung meningkatkan perekonomian di Bengkulu Selatan.
Bukan hanya itu dapat diketahui bahwa yang mempunyai peran cukup besar dalam pertumbuhan ekonomi adalah UMKM di kabupaten Bengkulu Selatan maupaun di Indonesia. Dengan Perda akan menguatkan keberadaan mereka sesuai dengan kewenangan DPMPTSP, antara lain memfasilitasi permasalahan berusaha, memfasilitasi pemberian insentif dan lainnya.
Terkait Perda kalau menurut Propemperda tahun ini bisa di bahas di DPRD dan di undangkan tahun depan, mudah - mudahan DPRD yang baru mau membahas draft Perda tersebut, tetapi terkait kendala karena mereka(DPRD) perlu bimtek dulu,kemungkinan itu yang akan menjadi hambatannya.
"Harapan kedepan semua potensi dan peluang usaha yang ada di kabupaten Bengkulu Selatan dapat di petakan, dan dapat disajikan dengan lengkap data dukungan yang detail, akurat dan aktual sehingga data proyek investasi yang siap nantinya bisa kita tawarkan ke calon investor yang akan masuk ke Bengkulu Selatan," pungkas Edwin.