DPRD Bengkulu Utara Gerak Cepat Tuntaskan Konflik Warga dengan Perusahaan

Pemda, DPRD dan FKPD Bengkulu Utara gerak cepat menuntaskan konflik-RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU - Pihak DPRD Bengkulu Utara terus mengawal dan berada didepan sebagai penyalur suara  dan kepentingan rakyat. Bengkulu Utara masih rawan dan memiliki potensi konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan. Angka investasi tertinggi di Provinsi untuk sektor perkebunan dan pertambangan. 

Potensi perselisihan itu juga dapat terjadi antara masyarakat dan perusahaan, perusahaan dengan perusahaan maupun masyarakat dengan masyarakat yang terkait dengan aktivitas perusahaan. 

Terbaru, adalah polemik antara masyarakat Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat dengan PT Agricinal.  Polemik ini sempat memanas lantaran terjadi penembakan warga oleh oknum aparat yang melakukan pengamanan di lokasi. 

Namun Pemda, DPRD dan FKPD Bengkulu Utara gerak cepat menuntaskan permasalahan tersebut. 

Hal ini bukan hanya mencegah konflik tersebut meluas, namun juga menciptakan keputusan tegas pemerintah agar perusahaan untuk mematuhi keputusan yang diambil pemerintah. 

BACA JUGA: Ajak Sukseskan Pilkada Serentak, Ratusan Kades dan BPD Se Benteng Dikukuhkan

BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Arga Makmur Gelar Pisah Sambut Kalapas

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH yang ikut membahas langsung terkait konflik antara PT Agricinal dengan masyarakat menegaskan jika konflik tersebut harus diakhiri.

Maka, ia meminta perusahaan juga mematuhi apapun keputusan yang sudah diambil pemerintah yang sudah sesuai dengan aturan.  “Maka kami bersama pemerintah dan FKPD mengambil keputusan yang bukan hanya sesuai dengan aturan, namun  juga menghindari terjadinya ketegangan antara perusahaan dengan masyarakat,” terangnya.

Ia menegaskan, jika keputusan dalam pertemuan tersebut meminta perusahaan segera membangun parit atau waduk sebagai batas lahan.

Sehingga ini menandakan lahan yang memang masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. 

Waduk batas lahan ini juga wajib dipasang perusahaan sesuai dengan sertifikat HGU perusahaan, sehingga memisahkan lahan HGU dengan lahan pemerintah yang merupakan kawasan daerah aliran sungai (DAS). 

“Karena ini yang menjadi akar masalah hingga menyebabkan polemik di masyarakat,” terangnya. 

BACA JUGA:KPU Mukomuko Telusuri Keabsahan Ijazah Kandidat Bakal Calon Kepala Daerah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan