KPU Mukomuko Telusuri Keabsahan Ijazah Kandidat Bakal Calon Kepala Daerah

KPU diawasi Bawaslu Mukomuko saat melakukan faktual dokumen persyaratan calon kepala daerah-RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko memalui kelompok kerja (Pokja) melakukan faktual atau menelusuri keabsahan ijazah kandidat bakal calon kepala daerah yang sebelumnya sudah mendaftar sebagai kontestan Pilkada. 

Anggota KPU Mukomuko, Divisi Teknis, Deny Setiabudi mengatakan, setelah Pokja melakukan verifikasi, ada beberapa dokumen persyaratan calon dipandang perlu dilakukan faktual. 

Ini dilakukan tidak lain untuk memastikan kebasahan dokumen persyaratan calon yang diserahkan oleh kandidat ke KPU Mukomuko. Sehingga, kepastian hukum dari dokumen kandidat dapat dipertanggungjawabkan. 

"Ada beberapa dokumen persyaratan calon, seperti ijazah yang kami (Pokja) pandang perlu dilakukan faktual atau ditelusuri langsung ke instansi yang mengeluarkan," papar Deny ketika dikonfirmasi pada hari Senin 2 September 2024. 

BACA JUGA:JPU Kejari Mukomuko Buru Penikmat Kerugian Negara

BACA JUGA:Bantuan Alat Tangkap dan Mesin Tempel Bakal Diterima 21 KUB Nelayan di Mukomuko

Dikatakan Deny, tim berbagi tugas untuk melakukan faktual dokumen persyaratan calon kepala daerah ini. Ada yang di dalam daerah, Kota Bengkulu, bahkan ada tim yang harus terbang ke Lampung. 

"Kalau ijazah kita fokus dari ijazah setingkat SMA sampai ijazah terakhir. Makanya ada tim ke Kota Bengkulu, ada yang ke Lampung," sebut Deny. 

Deny mengungkapkan, tidak semua ijazah kandidat bakal calon kepala daerah yang sudah mendaftar difaktual. Hanya ada 4 kandidat saja, yakni kandidat yang memang baru pertama maju sebagai bakal calon kepala daerah dan atau peserta Pemilu. 

"Ada 4 kandidat, kan pernah maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Mukomuko. Verifikasi yang kami lakukan itu melihat rekam jejak sebelumnya. Yang 4 kandidat lagi memang baru maju, itu yang kita faktual," bebernya. 

Sebelumnya, Deny mengatakan, bagi bakal calon bupati ataupun bakal calon wakil bupati yang belum lengkap, diberikan waktu perbaikan. Terhadap berkas syarat calon juga nanti akan diminta tanggapan publik. 

BACA JUGA:Wisata Pangonan Desa Agung Jaya, Belum Launching Sudah Ramai Pengunjung

BACA JUGA:2024, DPPKBP3A Mukomuko Lakukan Pendampingan 3 Anak Berhadapan dengan Hukum

Untuk diketahui, ada 4 bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang sudah mendaftar ke KPU Mukomuko, yakni Edwar-Ruslan diusung oleh Gerindra, PAN, dan PDI-P; Sapuan-Wasri diusung oleh Perindo, Nasdem, Demokrat, PKS, dan Gelora; Renjes-Rismanaji diusung PKB, Hanura, dan PPP; kemudian Huda-Rahmadi diusung partai Golkar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan