Modus Cari Sinyal, Tetangga Sendiri Diembat di Kebun Sawit
Press release Kasat Reskrim Polres Kaur tersangka tindakan asusila terhadap tetangga sendiri-Hendri/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, KAUR - Seorang Pemuda di Kecamatan Maje diduga berbuat asusila kepada tetangga sendiri. Kejadian itu berlangsung di kebun sawit milik warga, 27 Agustus 2024.
Pihak keluarga membuat laporan ke Unit Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur setelah mengetahui kejadian sebenarnya dari pengakuan korban.
Kapolres Kaur, AKBP.Yuriko Fernanda SH,S.Ik,MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan S.Th,M.Th pada release diruang kerjannya Jumat, 30 Agustus 2024 mengatakan, anggota telah berhasil mengamankan pelaku inisial SY (19) pada pukul 21.00 WIB, Kamis 29 Agustus 2024 yang sempat ingin melarikan diri. Berkat kesigapan anggota, tersangka diamankan dipondok kebun milik warga.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka. Saat diamankan, tersangka ingin melarikan diri. Berkat kesigapan anggota, tersangka diamankan diperkebunan milik warga di Kecamatan Maje," ujarnya.
BACA JUGA:Menyambut HUT TNI AL ke-79, Pos TNI AL bersama warga Linau Bersihkan Pantai
BACA JUGA:BI Gelar Talkshow Ekosistem dan Potensi Ekspor Bengkulu
Kronologisnya, berawal korban dan tersangka jalan-jalan. Tersangka membujuk korban dengan alasan mencari sinyal hp dan membawa korban kekebun sawit milik warga.
Setelah sampai dipondok kebun warga, tersangka dengan beringas melakukan perbuatan asusila dengan paksa dan kekerasan.Korban sempat diancam oleh pelaku dan dipukul karena korban tidak mau meladeni keinginan tersangka. Korban kalah tenaga, sehingga korban tidak berdaya.
Diceritakan Kasat, setelah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, korban tidak pulang dan tidak sekolah sehari. Karena tidak pulang semalaman, keluarga korban mendesak korban agar menjelaskan mengapa korban tidak pulang. Akhirnya korban mengaku. SY (19) telah berbuat asusila kepada tersangka. Selanjutnya pihak keluarga melapor ke pihak yang berwajib.
Atas perbuatan tersangka, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang jo Pasal 760 atau Pasal 76e.
BACA JUGA:Gusnan Ucapkan Selamat Kepada Bakal Paslon Pilkada Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Kereta Luxury
UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.