Dugaan Penyelewengan PADes, Kades Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara
Kades Dilaporkan Masyarakat ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara--
RBI, ARGA MAKMUR - Dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) salah satu desa di Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara yang bersumber dari Kebun Kas Desa (Kebun Kelapa Sawit) serta Dana Donasi retribusi Perusahaan Batu Bara akhirnya dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara pada Rabu (13/12/2023).
Dalam laporan tersebut, dirincikan estimasi pendapatan desa terhitung sejak tahun 2021 lalu telah mecapai ratusan juta rupiah.
Dikatakan Bustami, tindakan pelaporan yang dilakukan dirinya bersama beberapa masyarakat di desanya itu, lantaran oknum Kepala Desa (Kades) dinilai tidak transparan dalam pengelolaan PADes tersebut.
BACA JUGA:HUT ke-73, Bupati Apresiasi Transmigran Sukses Berintegrasi dan Berikan Kontribusi
"Hari ini kami melaporkan oknum Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara atas dugaan penyelewengan PADes sejak tahun 2021 lalu. Perkiraan perhitungan hasil PADes perbulan hingga 50 juta dan dikalkulasi sejak 2 tahun terakhir telah mencapai ratusan juta. Dan kami pun menduga hasil PADes itu diselewengkan oknum kades," ungkap Bustami saat di wawancarai di halaman Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi intel) Kejaksaan Ekke Widoto Khahar, SH, MH membenarkan atas adanya laporan dugaan (Lapdu) penyelewengan PADes dari masyarakat salah satu desa Kecamatan Marga Sakti Sebelat itu.
BACA JUGA:Wabup Arie Buka Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan 2023
BACA JUGA:WARNING!! 39 Pedagang DDTS Diminta Kosongkan Lapak Sebelum 30 Desember
Dijelaskan Ekke, pihak kejaksaan pun akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Ya, ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana hasil Kebun Kas Desa dan Dana Donasi Retribusi dari Perusahaan Batu Bara pada Rabu (13/12/2023). Kami pun telah menerima laporan tersebut serta segera menindak lanjutinya," jelasnya. (bri)