Komisioner KPU Benteng Dapat Sanksi Peringatan Keras dari DKPP
Editor: Syariah M
|
Selasa , 27 Aug 2024 - 20:29
Anggota KPU Bengkulu tengah-Agus-RADAR BENGKULU
3. menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 2 Nora Agustin, teradu 3 Sukardi, teradu 4 Riyanto, teradu 5 Alexander terhitung sejak putusan ini dibacakan;
4. memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan; dan
5. memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.