3 Rancangan PKPU dan 3 Rancangan Perbawaslu Disetujui Komisi II DPR RI
Komisi II DPR Setujui 3 Rancangan PKPU dan 3 Rancangan Perbawaslu-Disway--
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Akhirnya Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, ketiga rancangan itu adalah logistik kampanye, kampanye Pilkada, dan dana kampanye.
“Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum,” kata Doli di rapat Komisi II, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.
Lebih lanjut ia berharap beleid tersebut bisa diundangkan. Sebab, pendaftaran dibuka 27 hingga 29 Agustus mendatang.
"Alhamdulillah tadi sudah disepakati. Tinggal di harmonisasi saja. Biasanya antara PKPU dengan Bawaslu setelah ini mereka ada harmonisasi antara kedua lembaga itu bersama dengan DKPP, baru nanti diundangkan," ungkapnya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Modernisasikan Sistem Parkir di Pantai Panjang
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Setujui PKPU, Akomodir 2 Keputusan MK Terkait Pilkada
“Saya kira hari ini harus segera diundangkan. Tapi kalau yang lain kan masih cukup waktu. Karena, logistik kan nanti dipergunakan pada saat 27 November,” lanjutnya.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, adapun 3 PKPU yang telah disetujui yaitu sebagai berikut:
1. Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
2. Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
BACA JUGA:Serahkan SK GBD, Bupati Mian Harapkan Pemanfaatan Modernisasi
BACA JUGA:Berikut Nama Anggota DPRD Kaur Terpilih Periode 2024-2029, dan Ini Jadwal Pelantikannya