Komisi Perlindungan Anak Indonesia Pantau Pelajar dan Upayakan untuk Perlindungan Anak dalam Demo
Ratusan Pelajar ikut demo tolak RUU di depan DPR, Kamis 22 Agustus 2024-disway.id--
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memantau secara langsung aksi tolak RUU Pilkada yang berlangsung di depan gedung DPR RI, Kamis kemarin, 22 Agustus 2024.
"KPAI melakukan pengawasan untuk mengetahui keterlibatan anak dan upaya perlindungan anak pada aksi ini," kata komisioner KPAI Diyah Puspitarini ketika dihubungi, Jumat, 23 Agustus 2024.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, Diyah yang memantau langsung dari lokasi demo mengatakan, bahwa terdapat ratusan anak pelajar yang ikut aksi di malam hari kemarin. Mereka secara berkelompok datang dari arah GBK, Tol dan Bendungan Hilir sekitar pukul 18.00 WIB.
"Menurut info dari pelajar, mereka berkoordinasi melalui grup WA dan aplikasi lainnya," ungkapnya.
BACA JUGA:Ini Cara untuk Cek Akreditasi Kampus dan Prodi di BAN-PT
BACA JUGA:Ciptakan Suasana Belajar yang Menyenangkan dan Menarik di Kelas dengan 4 Aktivitas Ice Breaking ini
Pada waktu penyisiran masa aksi, KPAI menemukan adanya sejumlah pelajar yang terpukul dan jatuh serta diamankan di dalam Gedung DPR.
Menurut Diyah, Pasal 60 UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa pelajar yang ikut dalam aksi dan kemudian menjadi korban, termasuk dalam anak situasi darurat dengan jenis korban kerusuhan, maka memiliki hak perlindungan. Diantaranya, proses cepat termasuk proses hukum, mendapatkan pendampingan psikososial, mendapatkan bantuan sosial, serta mendapatkan perlindungan hukum.
Sementara itu, pihaknya hingga saat ini masih menyisir pelajar yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit terdekat dari lokasi.
"Sementara kami baru akan menjangkau anak-anak yang dirawat di RS. UPTD PPA sudah diturunkan," tambahnya.
KPAI mengimbau agar anak yang mendapatkan luka agar mendapatkan bantuan pemeriksaan serta perlindungan agar tidak mendapatkan perlakuan represif.
"Terdapat beberapa anak yang saat ini diamankan di Polda agar mendapatkan hak sesuai Pasal 59A. Agar berbagai pihak mengedukasi anak dan memahamkan serta melindungi di samping tetap memperhatikan partisipasi anak," tutupnya.(**)