Bengkulu Belum Provila, Sefty Yuslinah Minta Sekolah Ramah Anak & KLA Ditingkatkan
Bengkulu Belum Provila, Sefty Yuslinah Minta Sekolah Ramah Anak & KLA Ditingkatkan-Raditya Farosta-RADAR BENGKULU
RADAR BENGKULU - Saat ini Provinsi Bengkulu belum menjadi Provinsi Layak Anak (Provila). Meraih Provila harus didukung KLA (Kabupaten/Kota Layak Anak) disetiap daerah. Dari 9 Kabupaten 1 kota, masih ada tiga daerah yang belum meraih KLA. Yakni Kaur, Mukomuko dan Benteng.
Mewujudkan Provinsi Bengkulu sebagai Provinsi Layak Anak (Provila), tentu harus didukung oleh berbagai komponen.
Salah satunya yakni KLA yang berisikan standar sekolah ramah anak.
Mengejar provinsi layak anak, DP3APPKB Provinsi Bengkulu menggelar Sosialisasi Sekolah Ramah Anak melalui kegiatan kelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah dan non pemerintah dan dunia usaha kewenangan provinsi.
Kepala DP3APPKB Provinsi Bengkulu, Drs. Eri Yulian Hidayat,M.Pd menuturkan, diproyeksikan Bengkulu jadi Provila pada 2025 mendatang. Tiga kabupaten yang belum saat ini terus berproses menuju KLA.
BACA JUGA:KONI Bengkulu Siap Berjuang Raih Medali di PON XXI
BACA JUGA:Usai Isi BBM, Mobil Terbakar di SPBU
Untuk diketahui, Provinsi Bengkulu sudah mengantongi kabupaten kota layak anak sebanyak 7 kabupaten kota. Masih ada tiga kabupaten, yakni Kaur, Benteng dan Mukomuko lagi yang belum.
''Kita berada diposisi KLA peringkat pratama.Kita sinergikan pada hari ini apa perlu ditopang sekolah-sekolah layak anak atau sekolah-sekolah ramah anak. Bagaimana sekolah Ramah anak? Ya tentu sekolah yang kreatif inovatif menyenangkan,' 'kata Kepala DP3APP KB Provinsi Bengkulu, Drs. Eri Yulian Hidayat, M.Pd.
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Provinsi Bengkulu, Sefty Yuslinah, S. So, M. AP, manyatakan dukunganya agar Bengkulu menjadi provinsi layak anak. Dimulai dari sekolah ramah anak. Sekolah ramah anak ini sangatlah penting. Karena anak-anak menghabiskan sebagaian waktunya itu disekolah.
Sekolah pun harus menyiapkan diri untuk pemenuhan hak-hak anak didalamnya.
Misalkan saja berkaitan dengan akses sekolah susunan meja dll.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Mahkamah Konstitusi Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada
BACA JUGA:Modal Putusan MK, Koalisi Demokrat dan PDI-P Bisa Usung Muharamin-Wasri untuk Pilkada Mukomuko