Jasa Raharja dan Anggota Holding IFG Tandatangani Komitmen Anti-Fraud
PT Jasa Raharja dan seluruh anggota Holding Indonesia Financial Group (IFG),memperlihatkan naskah kerjasama usai menandatangani Komitmen Anti-Fraud-ist-
RADAR BENGKULU, JAKARTA – PT Jasa Raharja dan seluruh anggota holding Indonesia Financial Group (IFG), menandatangani komitmen Anti-Fraud yang disaksikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Gedung Jiwasraya, Jakarta, pada Selasa, 13 Agustus 2024. Penandatanganan itu dilakukan oleh direktur utama masing-masing anggota holding.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyampaikan, penandatanganan komitmen ini dilakukan untuk memperkuat implementasi sistem anti-fraud di ekosistem holding BUMN asuransi, penjaminan dan investasi, serta bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan dalam memastikan bahwa seluruh layanan yang diberikan bebas dari praktik penipuan dan kecurangan. “Langkah ini sejalan dengan upaya Jasa Raharja untuk menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Jasa Raharja sendiri telah menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti- Penyuapan (SMAP) sejak tahun 2020 dan telah mendapatkan sertifikasi dari SAI Global. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang bebas dari fraud, pungli, dan bentuk penyimpangan lainnya,” ujar Rivan.
Wakil Direktur Utama IFG Haru Koesmahargyo menyampaikan bahwa fraud merupakan salah satu isu yang sangat krusial dalam dunia bisnis keuangan. Oleh karena itu, manajemen IFG terus melakukan berbagai upaya pencegahan.
BACA JUGA:Pramuka Jadi Garda Terdepan Menjaga Persatuan NKRI
“Kerja sama ini merupakan keseriusan IFG dan anggota holding untuk mencegah terjadinya fraud melalui implementasi tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang efektif dalam operasional bisnis perusahaan. Sehingga, dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan khususnya asuransi, penjaminan dan investasi,” ujarnya.
Haru menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan diterbitkannya POJK No. 12 tahun
2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. IFG sebagai perusahaan yang dikategorikan konglomerasi keuangan melakukan persiapan lebih dini dalam implementasi POJK tersebut, baik di IFG maupun di anggota holding. “Mudah-mudahan ini juga bisa dilakukan oleh seluruh anggota holding,” imbuh Haru.
Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari,
mengatakan, dengan penandatanganan Piagam Komitmen Anti-Fraud, BPKP akan mendukung peningkatan kinerja dan tata kelola di BUMN. ”Kegiatan ini merupakan bentuk keberlanjutan dari komitmen kita bersama dalam upaya membangun akuntabilitas dan memperkuat tata kelola korporasi negara yang baik dan bersih," ujarnya.