Sekolah Dilarang Jual LKS

Sekolah--

RADAR BENGKULU, SELUMA -  Lembar Kerja Siswa (LKS) merupakan salah satu materi pelengkap dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Akan tetapi,

 seiring berjalannya waktu, muncul berbagai masalah terkait dengan praktik penjualan buku LKS di sekolah-sekolah.

Untuk mencegah praktik jual beli LKS, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang sekolah untuk menjual buku LKS kepada siswanya. Termasuk di Kbupaten Seluma.

Kepala Dinas Pendidikan Seluma, Farzian S. Pd mengancam akan  memberikan sanksi tegas bagi pihak sekolah yang masih menjual buku LKS ke siswa.

" Sekolah dilarang jualan LKS.  Apabila didapati ada yang menjual LKS, maka yang bersangkutan akan dipanggil serta diminta buat surat pernyataan," sampai Farzian kemarin.

BACA JUGA:Ini Susunan Upacara HUT RI ke-79 Resmi dari Kemendikbudristek pada 17 Agustus 2024

BACA JUGA:Musim Trek, Angsuran Kredit Petani Sawit Terancam Macet

Menuruthnya, semua  kebutuhan dan perlengkapan siswa dalam proses pembelajaran  sudah ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga setiap perlengkapan seperti buku pembelajaran dari sekolah tidak dapat diperjualbelikan.

" Jika tetap ada paksaan, maka itu termasuk pungutan liar," sampainya.

Larangan terkait jual beli LKS tersebut tertuang dalam PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang berbunyi pada Pasal 181 disebutkan, "Pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.''

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan