FIFGROUP Cabang Bengkulu Laporkan Oknum Penipuan Terhadap Konsumen
FIFGROUP Cabang Bengkulu Laporkan Oknum Penipuan Terhadap Konsumen-Ist-
radarbengkulu.bacakoran.co – PT Federal International Finance (FIFGROUP) yang merupakan salah satu penyedia
layanan pembiayaan ritel atau kredit dan merupakan anak perusahaan dari PT Astra International Tbk
BACA JUGA:Lahan Sawah LP2B 4.675 Hektar di Mukomuko Perlu Dipagar Supaya Tidak Dialihfungsikan
BACA JUGA:Lahan Sawah LP2B 4.675 Hektar di Mukomuko Perlu Dipagar Supaya Tidak Dialihfungsikan
melaporkan salah satu oknum penipu berinisial MN yang mengaku sebagai tim penagih atau debt
collector FIFGROUP Cabang Bengkulu.
Akibat perbuatannya tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu melalui putusannya dengan
Nomor 160/Pid.B/2024/PN Bgl menyatakan bahwa MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2
(dua) tahun dan 8 (delapan) bulan.
BACA JUGA:Diskominfo BS Berikan Bantuan Untuk Anak Stunting Desa Tanjung Beringin
BACA JUGA:Menjadi Tempat Favorit Liburan Wisatawan, Ini Keindahan Tempat Wisata Pantai Sungai Suci di Bengkulu
Aksi tersebut dilakukan berawal dari kunjungan yang dilakukan oleh MN ke rumah salah satu