Pemprov Bengkulu Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Hak Siswa Harus Dijaga

Kasus penahanan ijazah oleh pihak sekolah terhadap pelajar yang telah lulus terus menjadi perhatian serius di Provinsi Bengkulu. Ijazah hak siswa-Ist-

radarbengkulu.bacakoran.co – Kasus penahanan ijazah oleh pihak sekolah terhadap pelajar yang telah lulus terus menjadi perhatian serius di Provinsi Bengkulu. Ijazah yang seharusnya menjadi hak setiap siswa sering kali ditahan dengan alasan adanya tunggakan pembayaran. 

Kondisi ini menimbulkan dampak negatif bagi para siswa yang membutuhkan ijazah untuk melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, atau keperluan lainnya.

Menanggapi masalah ini, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes., dengan tegas melarang praktik penahanan ijazah oleh sekolah di wilayah Bengkulu. 

"Ini sudah kami tindaklanjuti. Ijazah itu adalah hak siswa dan harus diserahkan kepada masing-masing siswa atau orang tuanya," ujar Isnan pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh pihak sekolah agar tidak menahan ijazah siswa. Imbauan ini merupakan langkah tegas pemerintah provinsi untuk melindungi hak-hak pendidikan siswa.

"Pak Gubernur sudah mengeluarkan imbauan terkait itu, dan dinas teknis akan menindaklanjutinya," tambah Isnan.

Isnan menjelaskan, apabila ditemukan kasus penahanan ijazah, pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis diminta segera mengambil tindakan. "Segera ambil ijazah yang ditahan dan berikan kepada yang berhak atau yang bersangkutan," tegasnya.

Surat Edaran dan Gerakan Pembagian Ijazah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman, SE, MSi, telah mengeluarkan surat edaran Nomor: B.400.3/2192/Dikbud/2024. 

Surat ini menginstruksikan seluruh Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Bengkulu untuk melakukan Gerakan Bersama dalam pembagian ijazah yang masih tertahan di sekolah masing-masing mulai 31 Juli 2024.

 

 

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-IX serta Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN/SMKN se-Provinsi Bengkulu. 

Berdasarkan instruksi Gubernur Bengkulu, gerakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh ijazah siswa lulusan tahun pelajaran sebelumnya dapat diterima tepat waktu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan