TSK Perkelahian Berdarah Desa Sebilo Diserah ke JPU

Tersangka EF diserahkan oleh Sat Reskrim Bengkulu Selatan kepada JPU--

RADAR BENGKULU, MANNA - Satreskrim Polres Bengkulu Selatan menyerah  tersangka (TSK) dan barang bukti ke JPU. Penyerahan TSK dan Barang Bukti (BB) ini atas tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain subsider penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dimana peristiwa ini terjadi di Desa Sebilo, Kecamatan Pino yang mengakibatkan 3 ( tiga) orang meninggal dunia (MD) pada saat kejadian perkelahian tersebut.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir,SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo,SH.MH mengatakan serah terima tersangka dan barang bukti tersebut sesuai dengan surat Kajari Bengkulu Selatan yang menyatakan bahwa proses penyidikan perkara nya telah dinyatakan sudah lengkap (P.21). 

"Kasus tindak  pidana  tersebut  melibatkan tersangka  EF ,warga Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan, yang mana dari kejadian perkelahian dua lawan dua hanya EF yang selamat, dan dari hasil penyelidikan ditetapkan tersangka, beberapa waktu yang lalu,"ujar Susilo diruangnnya, Kamis(07/12).

BACA JUGA:Hadapi Nataru, Dishub Bengkulu Selatan Rakor

BACA JUGA:SKM Jadi Tolak Ukur Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Kejadian tersebut merenggut ataupun menghilangkan tiga nyawa sekaligus. Karena memperebutkan hak kepemilikan sebidang sawah. Dari masing - masing pihak baik EF bersama orang tuannya KH (44) warga Desa Batu Kuning serta  DS(40) dan J (41) yang merupakan saudara kandung mengklaim miliknya.

Akhirnya perkelahian tersebut tidak bisa terelakkan lagi. Dihamparan sawah perkelahian itu terjadi, hanya EF yang selamat dan sempat dirawat di RSUD Manna dan akhirnya dinyatakan sembuh dan dilakukan proses penyelidikan.

BACA JUGA:Jika di Bengkulu Selatan Ada Pabrik Pakan Ikan, Peternak Ikan Untung Berlipat

"Untuk  tersangka EF tersebut, diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain Subsider Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, telah kita serah terima kan ke JPU,untuk menjalani proses hukum selanjutnya,"pungkas  Susilo (afa) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan