Kibarkan Bendera Merah Putih Selama 31 Hari

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, Ali Muchsin, MAP--

BACA JUGA:375 Guru PPPK Perpanjangan Kontrak Lima Tahun Berjalan

BACA JUGA:Inflasi Provinsi Bengkulu Masih Tinggi, Provinsi Bengkulu Terus Cari Strategi Kendalikan Inflasi

5. Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 Menit, menghentikan semua kegiatan serta berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan; 

6.Untuk mendukung  pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 5, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi Pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan;

7. Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud angka 1 s.d. 6, agar dilakukan sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

"Surat Edaran sudah kami distribusikan secara luas. Harapan kami untuk dapat diindahkan," demikian Ali Muchsin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan